Sukses

Wartawati Palu Tewas, Gubernur Minta Pembunuh Dihukum Mati

Setelah membunuh istrinya yang berprofesi sebagai wartawati, si suami kabur dengan membawa harta benda korban.

Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Rinu Yohanes Sandipu yang tega mencekik istrinya, Maria Jeane Agustuti, hingga meninggal dunia. Maria adalah wartawati Koran Palu Ekspres.

Maria dilaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), padahal kondisinya hamil tiga bulan. "Karenanya bila memungkinkan dari sisi hukum, pelakunya dihukum mati," kata Gubernur Longki usai melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Minggu petang, 19 Maret 2017, dilansir Antara.

"Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," katanya.

Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin intensif menyosialisasikan antikekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan semakin paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham, maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," kata Longki.

Ia juga menyampaikan akan mengkampanyekan isu antikekerasan terhadap perempuan itu melalui Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulteng.

Sementara itu, Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban, meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namun dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno, pastor Gereja Katolik yang bertugas di Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, suami pelaku kasus KDRT yang mengakibatkan Maria Jeane Agustuti meninggal dunia.

Tersangka ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu, 18 Maret 2017, sekitar pukul 22.00 Wita dan dibawa ke Polres, Minggu siang, 19 Maret 2017 untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut polisi, pembunuhan itu dipicu pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis malam, 16 Maret 2017, hingga Jumat pagi. Kemudian Jumat, 17 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah indekos menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah wartawati itu hingga Minggu petang masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu. Rencananya diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin pagi ini untuk dikebumikan di kampung halamannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.