Sukses

Ribuan Anak di Bengkulu Tengah Tidak Diakui Negara, Kok Bisa?

Total ada 1.300 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tidak diakui negara.

Liputan6.com, Bengkulu - Lebih dari 1.300 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tidak diakui negara. Sebab mereka tidak memiliki akta kelahiran sebagai tanda sahnya seorang anak yang lahir dari hasil pernikahan kedua orangtuanya.

Ribuan anak ini adalah korban dari 786 pasangan suami istri yang melakukan perkawinan tetapi hingga hari ini tidak pernah disahkan negara. Sebab, pengesahan itu harus ditandai dengan kepemilikan surat akta nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Ajamalus mengatakan, dengan tidak memiliki akta kelahiran, maka anak-anak yang lahir dari pasangan tanpa akta nikah itu tak cuma tidak diakui negara, tetapi juga akan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Untuk masuk sekolah memang ada toleransi dari pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa saja. Tetapi untuk masuk perguruan tinggi atau bekerja di instansi pemerintah, mereka tentu akan ditolak. Sebab syarat kependudukan yang tidak dimiliki akan membuat instansi penerima pegawai akan sangat ketat terhadap status seseorang.

"Sangat berbahaya di kemudian hari," tegas Ajamalus di Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu 18 Maret 2017.

Kendala para pasangan yang tidak memiliki akta nikah itu adalah rentang jarak dari desa mereka ke ibukota kabupaten yang saat ini masih menginduk ke Bengkulu Utara. Kantor Urusan Agama (KUA) saat itu hanya ada di tingkat kecamatan dan tidak memiliki petugas hingga ke desa-desa sehingga warga memilih menikah secara adat dan agama.

Saat ini pihak kantor Kementrian Agama bersama pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sedang berupaya untuk mengumpulkan data dan akan mengesahkan pasangan suami-istri itu dengan melakukan nikah masal. Tujuannya supaya mereka diakui oleh negara dan memiliki legalitas formal untuk keperluan administrasi kependudukan dan masa depan keturunan mereka.

"Nikah masal yang sedang kami persiapkan ini hanya berupa sidang isbat saja, dengan memanggil pasangan dan para saksi yang saat itu menyaksikan proses nikah secara adat dan agama," lanjut Ajamalus.

Poniran Martono dan Sukarti, salah seorang dari ratusan pasangan suami istri tanpa akta nikah yang tinggal di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa mengaku antusias ingin mengikuti program nikah masal ini demi status anak-anak mereka. Mereka yang datang ke Bengkulu bersama orangtua dalam program Transmigrasi tahun 1972 itu sebenarnya pernah ingin mengurus akta nikah. Tetapi jarak tempuh ke ibukota kabupaten yang jauh membuat keduanya mengurungkan niat tersebut.

"Kami sudah didata dan siap ikut program ini, kasihan anak-anak kami jika tidak kami urus suratnya dari sekarang," kata Poniran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini