Sukses

Ketagihan Game Online, Gamer ini Susun Rencana Jahat

Rencana jahat gamer itu disusun di warung kopi hanya demi menyalurkan kecanduan main game online.

Liputan6.com, Surabaya - Maraknya game online membuat Badung Sugara (20) ketagihan bermain di warung internet atau warnet. Namun, kecanduan bermain game online itu berujung petaka. Badung nekat mencuri motor pamannya hanya untuk 'menyalurkan' kecanduannya itu.

Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo menuturkan, kronologis penangkapan warga Jalan Lebo Agung 3/90 Surabaya, Jawa Timur itu setelah pihaknya mendapat laporan dari Samsul Arifin (42). Samsul melapor ke polisi usai motor miliknya raib.

"Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan," ujar David, Rabu, 15 Maret 2017.

Dari penyelidikan itu, Badung ditangkap. Selain itu, rekannya yang bernama Jefry Margaputra (21) warga jalan Krampung Tengah 5- B Surabaya juga turut ditangkap.

Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo ini menjelaskan, Badung dan Jefry ini butuh uang untuk main game online di salah satu warnet. Mereka nongkrong di sebuah warkop. Di sana mereka menyusun rencana jahatnya untuk mencuri.

Namun, Badung ternyata sudah punya rencana serupa. Dia berniat untuk mencuri sepeda motor milik pamannya, Samsul Arifin. Rencana jahat itu kemudian diutarakan dan disepakati.

Sesuai agenda, Badung dan Jefry beraksi pada Sabtu dini hari 4 Maret 2017. Pukul 02.30 WIB, mereka beraksi dan memasuki area rumah Samsul di Jalan Lebo Agung 3/88, Surabaya. Mereka masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dengan mengunakan cairan HCL.

Usai masuk ke dalam, Badung mengambil motor pamannya itu. Sementara Jefry bertugas mengawasi sekitar lokasi.

Dari keterangan tersangka Badung, motor tersebut dijual ke Madura dan laku Rp 2,3 juta. "Saya butuh uang buat main game di warnet," ujar Badung.

Kini keinginan para tersangka main game online terpaksa ditunda. Sebab, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, gamers ini terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.