Sukses

Putri dan Keponakan Gugat Raja Surakarta Rp 2,1 Miliar

Gugatan putri dan keponakan Raja Surakarta itu membuka babak baru konflik panjang di internal keraton berusia lebih dari seabad itu.

Liputan6.com, Solo - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat oleh putri dan keponakannya. Raja digugat senilai Rp 2,1 miliar lantaran membentuk Tim Lima atau Satgas Panca Narendro yang menyebabkan sengketa di internal keraton muncul kembali.

Gugatan tersebut dilayangkan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dan keponakannya, BRM Aditya Soerya Harbanu. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 15 Maret 2017.

"Kedua penggugat merupakan sendata dalem Keraton Surakarta yang merupakan wayah dalem Sinuhun Paku Buwono XII‎," kata kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, di Solo, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Arif, gugatan tersebut dilakukan karena tindakan raja atau tergugat membentuk Tim Lima atau Panca Narendra. Perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum, karena raja sudah dinyatakan cacat permanen oleh kuasa hukumnya dalam kasus perdagangan orang di Sukoharjo beberapa tahun silam.

"Pengacara raja, Saudara Ferry, menyatakan bahwa raja sudah dinyatakan cacat permanen. Dan polisi percaya itu, buktinya yang bersangkutan tidak pernah dipanggil, bahkan TO dan DPO juga tidak pernah," tutur Arif.

Selain itu, lanjut dia, dalam kasus di Sukoharjo itu raja juga dikatakan daya ingatnya lemah. Hal itu menyebabkan kemampuan bicara raja sulit, untuk bicara A bisa menjadi B dan C.

"Artinya itu, kan, tidak bisa melakukan tindakan hukum. Kalau itu, akhirnya tindakannya tidak berdasar hukum," ujar Arif.

‎Sedangkan jika setelah dinyatakan cacat pemanen, secara adat dibentuklah pelaksana tugas (Plt) pengganti raja. Hal itu dalam adat sangat lazim karena dulu pernah ada jika rajanya masih di bawah umur, lantas yang menjadi Plt raja adalah pamannya.

"Kalau posisinya sudah di-Plt kok terus membuat surat atau keputusan lagi, kan, salah. ‎Atas tindakan raja yang seperti itu membentuk Tim Lima, maka membuat sengketa muncul lagi di internal keraton," kata dia.

Dengan adanya hal seperti itu, Arif pun menganggap pihaknya dirugikan karena saat ini pemerintah provinsi tidak mencairkan gaji untuk abdi dalem senilai Rp 900 juta untuk sekitar 500-an orang abdi dalem. Selain itu, biaya untuk upacara adat senilai Rp 200 juta juga tak turun.

"Perbuatan itu membuat keraton tidak lagi menerima angaran dari pemerintah. Selain itu, juga menyebabkan kerugian immateriil senilai Rp1 miliar karena kehilangan wibawa keraton di hadapan masyarakat. Jadi, kerugian yang harus ditanggung keraton mencapai Rp 2,1 miliar," kata Arif.

Untuk itu, pihaknya berharap pengadilan mengeluarkan keputusan jika pembentukan tim tersebut tidak sah secara hukum. Selain itu, pembentukan tim juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Dengan gugatan ini, kita ingin pembatalan pengukuhan. Jadi, pengukuhan itu tidak berdasar hukum. Biarkan keraton sudah berjalan seperti biasanya," kata Arif.

Tim Lima atau Satgas Panca Narenda merupakan tim yang dibentuk untuk membantu tugas Raja Paku Buwono XIII Hangabehi. Tim yang terdiri dari KGPHPA Tedjowulan, GPB Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-Agul alias Begug Purnomosidi, KP Hari Sulistyo dan Sugeng Nugroho dikukuhkan oleh Paku Buwono XIII pada Minggu, 26 Februari 2017.

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Subagyo HS, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro dan Kapolresta Solo.Tim Lima bertugas untuk membantu keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta.

Pengukuhan tersebut tidak dihadiri oleh kerabat keraton dari Lembaga Dewan Adat, seperti GRAY Koes Moertiyah Wandasari dan KGPH Puger yang merupakan Plt Raja Keraton Kasunanan Surakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini