Sukses

Aksi Pasutri Curi Motor Milik Sahabat Istri

Istri yang membantu suami mencuri motor itu mengaku mencuri demi cinta.

Liputan6.com, Surabaya - Kekompakan Andri Fenriantara (23) dan Nisya Putri Yuliani (22) tak patut dicontoh. Pasangan suami istri (pasutri) itu ketahuan mencuri motor di parkiran Royal Plaza, Surabaya.

Mereka diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo, Surabaya, pada Jumat, 10 Maret 2017. Pasutri yang tinggal di Jalan Jambangan Gang IX No 30 B Surabaya itu mencuri sepeda motor milik Eka Ajeng Martiani (24) yang tak lain adalah sahabat Nisya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menerangkan pasutri itu berbagi peran saat mencuri motor milik Eka. Bila si istri menjadi eksekutor, suaminya berperan menjadi otak kejahatan.

"Sang suami yang mempunyai inisiatif mencuri sepeda motor milik korban sekaligus yang menjual sepeda motor tersebut ke salah satu temannya," tutur Kompol Arisandi, Selasa, 14 Maret 2017.

Agar tak diketahui, si istri pencuri sengaja memakai jaket, kerudung, dan masker. "Karena sadar sepeda motor yang dicurinya adalah milik temannya sendiri," ujar Arisandi.

Ia menilai pencurian itu telah direncanakan. Pasalnya, kedua tersangka pernah meminjam motor milik korban untuk diduplikatkan kuncinya. Setelah sepeda motor dikembalikan, Nisya yang diboncengi suaminya membuntuti korban dari belakang.

"Saat korban sudah memarkirkan sepeda motornya, tak lama Nisya pun turun sekaligus mengeluarkan kunci duplikat yang sudah disiapkan. Kemudian mengambil sepeda motor korban dengan tenang seolah-olah miliknya sendiri," tutur Arisandi.

Terungkapnya kasus pencurian motor ini juga berkat kerja sama pihak tempat parkir yang memiliki CCTV. Polisi menangkap Nisya di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, pencurian itu didasari rasa cintanya yang besar kepada suami.

"Saya butuh untuk biaya hidup sehari-hari, tapi saya juga masih cinta dengan suami saya, ya saya menurut saja, Pak, disuruh suami saya seperti itu," ucap Nisya.

Dari tangan pasutri itu, Polsek Wonokromo mengamankan uang Rp 1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini