Sukses

2 Gajah Mengungsi karena Kebanjiran

Dua gajah ditempatkan di sebuah kawasan hutan pinggir danau.

Liputan6.com, Kampar - Tak hanya berdampak pada manusia, banjir di Kabupaten Kampar, Riau, juga menyebabkan dua gajah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Danau Buluh Cina, dievakuasi dari tempatnya.

Menurut Kepala Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Dian Indiarti, pemindahan dilakukan karena meluapnya danau di sekitar lokasi dan menggenangi TWA tempat dua gajah dewasa itu berada.

"Dipindahkan ke lokasi yang lebih tinggi karena tempat gajah itu digenangi air," kata Dian di Kantor BBKSDA Riau di Jalan HR Soebrantas, Senin (13/3/2017).

Dia menjelaskan lokasi pemindahan tak jauh dari lokasi sebelumnya. BBKSDA sebagai pengelola jauh-jauh hari memang sudah mempersiapkan lokasi pemindahan karena selalu ada genangan air kalau Sungai Kampar meluap.

"Informasi terakhir airnya sudah mulai surut, sebelumnya sempat tergenang dari luapan danau," sebut Dian.

Menurutnya, dua gajah yang salah satunya diberi nama Ngatini itu akan diletakkan kembali pada lokasi pertama jika cuaca sudah membaik dan tidak ada genangan air.

"Informasi terakhir belum dikembalikan, nanti diinformasikan lagi," sebut Dian.

Dua gajah ini disebut Dian sebagai penghuni TWA itu. Keberadaannya untuk menarik masyarakat yang ingin berkeliling danau ketika berkunjung di sana.

Gajah ini sudah berada di lokasi tersebut sejak beberapa bulan lalu. Keduanya ditempatkan di sebuah kawasan hutan yang ada di pinggir danau dan tak sulit diakses masyarakat.

Meluapnya danau ini merupakan imbas hujan dengan intensitas tinggi. Meluapnya Sungai Kampar yang tak jauh dari lokasi danau juga menambah debit air.

"Selain TWA, banjir ini juga merendam rumah warga yang ada di sana," terang Dian.

Kawasan lindung dan tempat tinggal berbagai jenis satwa dilindungi ini sudah ada sejak 2006. Pengembangan terus dilakukan dengan tujuan bisa menjadi destinasi wisata nasional bahkan internasional.

Di kawasan seluas 963 hektare lebih kurang ini terdapat tujuh buah danau. Keindahan alamnya yang masih asri dan eksotik dinilai mampu menarik perhatian wisatawan.

Kawasan ini didominasi ekosistem hutan daratan rendah dan mayoritas mempunyai topografi datar dengan kemiringan maksimal 25 persen. Terdapat sejumlah pohon di sini, di antaranya Mempening, Balanti, Bongkal, Kandis,rengas, Samoram, Sigadabu dan Simpur.

Gajah tak sendiri. Satwa liarnya adalah kijang, beruang madu, landak, rusa, siamang, enggang, kera, monyet, ayam hutan, merbah, dan tenggiling.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyerobot Lahan Gajah Dijebloskan ke Penjara

Pemilik 271 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas lahan 550 hektare lebih di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akhirnya dijebloskan ke penjara. Dengan surat yang diperolehnya secara ilegal itu, tersangka Johanes Sitorus leluasa mengkonservasi lahan yang seharusnya untuk konservasi gajah dan hewan lainnya itu menjadi perkebunan sawit.

Kasus yang ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera itu berlangsung lama dan sempat maju mundur.

Sejak ditangani pada 2004, kasus yang menyeret Johanes itu sempat dikeluarkan SP3 pada tahun 2007. Gugatan ke pengadilan membuat kasus ini kembali dibuka serta diusut kembali.

Pada 2014, berkas Johanes dinyatakan lengkap. Hanya saja sampai 12 Maret 2017 dia tak pernah ditahan. Berkasnya baru diserahkan ke Kejati Riau pada 13 Maret 2017, di mana Johanes langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ditahan untuk proses penuntutan," tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

Dua pekan setelah penahanan ini, jaksa di Kejati Riau bakal menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

"Siang tadi dibawa ke Kajati, selanjutnya diserahkan ke Kejari Kampar karena locus atau terjadinya perbuatan masuk wilayah hukum sana," terang Muspidauan.

Muspidauan menerangkan, Johanes dalam kasus penguasaan lahan TNTN dijerat dengan tindak pidana umum. Hal ini berbeda dengan kasus mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri yang mengeluarkan 271 sertifikat untuk Johanes.

"Kalau mantan Kepala BPN kasus korupsi. Dulunya sempat ingin memproses Johanes, tapi keduluan ditetapkan tersangka oleh KLHK," sebut Muspidauan.

Sementara itu, Direkur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menerangkan, Johanes diduga merambah kawasan TNTN di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kawasan itu merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo," terang Ridho.

Dia menyebutkan, Johanes memperoleh 271 sertifikat berkat bantuan Zaiful Yusri. Ratusan sertifikat yang melegalkan perambahan kawasan konservasi gajah itu sudah disita.

Di samping itu menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Gakkum KLHK Edwar Sembiring mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," urainya.

Terkait lamanya penyidikan kasus ini, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea menyebut kasus ini memang sulit diungkap.

"Kesulitannya mencari ratusan SHM yang berada pada tersangka. Selain itu, sertifikat itu terdiri dari sejumlah nama, di mana nama yang tercantum tidak tahu namanya dicatut," sebut Eduwar.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini