Sukses

2 Tersangka Absen Saat Rekonstruksi Kekerasan Diksar Mapala UII

Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi diksar Mapala UII, mulai dari lokasi posko utama, titik kumpul hingga lokasi panjat tebing.

Liputan6.com, Karanganyar - Penyidik Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus tindak kekerasan dalam diksar Mapala UII di Tlogodingo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rekonstruksi itu diperlukan untuk mengetahui lebih detil kejadian dalam diksar yang merenggut tiga nyawa pesertanya.

Proses rekonstruksi ini dilakukan di lokasi diksar Mapala UII. Mulai dari lokasi posko utama, titik kumpul hingga lokasi panjat tebing.

"Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik yang menjadi lokasi diksar Mapala UII di Tlogodlingo. Proses rekonstruksi di mulai dari objek awal hingga objek akhir," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko di Cemoro Kandang, Karanganyar, Senin (13/3/2017).

Dalam rekonstruksi ini, dia menyebut, dikuti oleh para peserta diksar Mapala UII. Jumlah rombongan yang berangkat ke lokasi rekonstruksi sebanyak 50 orang.

"Rekonstruksi ini diikuti para peserta diksar. Jumlah 50 orang itu terdiri dari peserta serta tim penasihat hukum," sebutnya.
Polisi Gelar Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi diksar Mapala UII
Prawoko menambahkan, panitia diksar Mapala UII tidak ikut dalam rekonstruksi ini. Selain itu, dua tersangka bernama Wahyudi dan Angga juga tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.

"Dua tersangka tidak diikutkan dalam rekonstruksi.‎ Mereka tidak ikut serta karena alasan dari penyidik. Bukan karena menolak, tapi memang tidak diikutsertakan," ujar Prawoko.

Seperti diketahui, Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dalam kegiatan diksar Mapala UII. Keduanya, yakni M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo.

Mereka yang merupakan mahasiswa sekaligus anggota Mapala UII itu dijadikan tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini