Sukses

Tak Cuma Perusahaan, Kini Warga Boleh Kelola Hutan

Ada lima kelompok tani di Jambi saat ini mendapatkan izin resmi pengelolaan hutan

Liputan6.com, Jambi Izin pengelolaan hutan selama ini dianggap hanya bisa dikantongi perusahaan. Namun saat ini, izin tersebut bisa juga dipegang oleh warga atau kelompok masyarakat.

Hal ini diungkap Gubernur Jambi, Zumi Zola saat menyerahkan SK Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada lima kelompok tani hutan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten tebo, Provinsi Jambi, Minggu 12 Maret 2017.

"SK HTR ini ini sudah ditandatangani atau disetujui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Zumi Zola.

Menurut dia, SK HTR itu membuktikan apabila saat ini tidak hanya perusahaan besar saja yang bisa mengantongi izin pengelolaan hutan. Namun masyarakat juga bisa mengelola hutan demi kesejahteraan bersama.

Izin tersebut ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup warga di sekitar hutan melalui pengelolaan tanpa merusak kondisi hutan yang ada. Jadi, kondisi hutan yang dikelola tetap lestari.

"Agar tujuan ini tercapai, saya minta SKPD (Satuan Perangkat Dinas) bersinergi dengan masyarakat dan memberikan dukungan serta pendampingan dengan turunnya SK HTR ini," ujar Zola.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hadi Daryanto menyebutkan, total izin HTR yang diberikan kepada lima kelompok masyarakat Kabupaten Tebo seluas 600 hektar. Hutan seluas itu akan dikelola oleh 200 kepala keluarga (KK).

"Ini salah satu upaya pemerintah agar masyarakat memiliki payung hukum mengelola hutan. Selain itu juga untuk mengurangi ketimpangan sosial," ujarnya.

Aripno, salah satu warga penerima izin HTR meminta agar Gubernur Zumi Zola juga segera memperbaiki infrastruktur di Kecamatan Sungai Tabir. Sebab, hasil bumi pengelolaan hutan nantinya akan sangat bergantung dari kondisi infrastruktur terutama jalan.

"Apabila jalan bagus tentunya harga-harga komoditi tidak mahal. Kami juga mudah menjual hasil bumi," ucap Aripno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.