Sukses

Mari Kawal Pengelolaan Dana Desa Rp 2,3 Triliun untuk NTT

Untuk pengawalan dana desa yang besar ini pihak Kemendes PDTT meminta bantuan KPK.

Liputan6.com, Kupang - Alokasi dana desa dalam APBN 2017 untuk Nusa Tenggara Timur naik dua kali lipat. Dana desa yang tadinya Rp 1.849.353.802.000 dari total alokasi secara nasional Rp 46,9 triliun pada 2016 lalu naik menjadi Rp 2.360.353.320.000 dari total anggaran nasional Rp 60 triliun tahun ini.

"Alokasi dana desa pada APBN 2017 mengalami peningkatan dua kali lipat yakni Rp 2.360.353.320.000 dari total nasional Rp 60 triliun dari sebelumnya 2016 dari total APBN Rp46,9 triliun, NTT mendapat Rp1.849.353.802.000," kata Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Achmad Umar di Kupang, Jumat (10/3/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kenaikan signifikan dana desa 2017 harus diimbangi dengan kinerja, program, dan serapan untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyrakat desa setempat.

"Kami meminta desa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah, gunakan sesuai peruntukan dan untuk menghasilkan pendapatan yang mensejahterakan masyarakatnya," katanya.

Kalau perlu, kata dia, setiap desa bisa menciptakan satu produk unggulan yang bisa diandalkan mendatangkan pendapatan bagi desanya, "one village one product" sangat diharapkan.

Ia mencontohkan ada sekitar 600 desa di Indonesia yang sudah membangun embung hasil dari pemanfaatan dana desa, desa-desa yang lain pun diharapkan bisa mencontohi langkah tersebut dalam rangka meningkatkan perekonomian desa.

Untuk tujuan itu (pemanfaatan dana desa dengan baik), seluruh komponen masyarakat di daerah ini harus ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sehingga terhindar dari penyelewengan.

Pengawasan dari komponen masyarakat di desa penting selain mencegah penyalahgunaan dana desa oleh pelaksana, juga agar para kepala desa lebih optimal menggunakan dana itu sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015, katanya.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 ditegaskan agar dapat memaksimalkan kinerjanya mengelola anggaran desa sehingga dampak dan tujuannya tercapai.

Secara nasional katanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa ini.

"Seperti diketahui dana desa oleh Pak Presiden kan terus ditingkatkan. Dari 2015 yang besarnya Rp20,8 triliun naik menjadi Rp 46,96 triliun sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 triliun, dan tahun depan akan dinaikkan lagi menjadi Rp 120 triliun," katanya.

Menurut dia, dana yang besar tersebut perlu dikawal bersama-sama dan juga pihaknya meminta masyarakat untuk membantu mengawalnya.

Untuk pengawalan ini katanya pihak Kemendes PDTT meminta bantuan KPK, dan KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu.

"Jadi kami minta dana desa itu tidak diselewengkan, sama-sama kita awasi, media mengawasi, dan KPK akan mendukung penuh dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut," katanya.

Ia mengatakan hasil evaluasi lembaga-lembaga pengawas keuangan dan pihak terkait menunjukkan NTT sukses mengelola dan menggunakan dana desa 2015 sebesar Rp 812 miliar.

Ia mengatakan pada 2016 dinaikkan mejadi 100 persen yaitu Rp1,8 triliun, bahkan dalam 2017 telah dinaikkan dua kali lipat mencapai Rp 2,3 triliun.

"Kenaikan dan penambahan pagu dana desa untuk NTT pada 2016 sebesar 100 persen atau dari Rp812 miliar pada 2015 menjadi Rp 1,8 triliun lebih itu merupakan "reward and panishman" dari pemerintah untuk Provinsi NTT karena kesuksesan dalam mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraaan rakyat di wilayah ini.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada Jumat di Gorontalo mengatakan bahwa 2018 direncanakan Dana Desa akan dinaikkan menjadi Rp 120 triliun.

Jika pada 2016, dana desa yang dikucurkan untuk desa-desa di seluruh Indonesia totalnya Rp 46,96 triliun, tahun ini bertambah menjadi Rp60 triliun, dan pada 2018 diharapkan bisa mencapai Rp120 triliun.

"Sehingga diperkirakan setiap desa akan mengelola Dana Desa di kisaran Rp 1,6-1,8 miliar per desa," ujarnya saat berdialog dengan 123 kepala desa, para pendamping desa, dan aparatur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini