Sukses

Skenario Gerebek Dukun Palsu ala Polisi Gadungan di Semarang

Dalam skenario penggerebekan itu, polisi gadungan ini membawa surat perintah penangkapan abal-abal pula.

Liputan6.com, Semarang - Pengakuan mengejutkan diungkapkan polisi gadungan bernama Haryanto alias Boneng (40) warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dalam sekali perannya sebagai polisi gadungan, warga Mrangen, Kabupaten Demak ini mengaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp 32,5 juta.

Jumlah itu merupakan bagian dari uang yang dirampas dari korban yang hendak menggandakan uang kepada dukun palsu. Sang dukun palsu juga bagian dari komplotan penipuan ini. Mereka membuat skenario penggerebekan ketika korban tengah menggandakan uang.

Dalam skenario ini, Boneng berperan sebagai polisi yang bertugas membawa surat perintah penangkapan (seprinkap) yang tentu abal-abal pula.

"Saya hanya bertugas bawa map berisi surat penggerebekan. Saya bukan polisi, hanya pura-pura jadi polisi," kata Boneng dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2017).

Polisi gadungan ini mengaku melakukan pengerebekan bersama Ba (37) yang saat ini jadi buronan polisi. Ba juga membawa pistol korek api untuk meyakinkan bahwa mereka petugas polisi.

"Saat menggerebek transaksi penggandaan uang, saya sama Ba. Dia bawa pistol warga putih (silver). Senjatanya sekarang dibawa teman saya yang masih lari," ucap pria yang sehari-hari kerja sebagai pengemudi.

Dalam pencurian dengan pemberatan itu, Boneng dan Ba beraksi bersama tujuh orang lainnya. Semua punya peran masing-masing dalam skenario penggerebekan tempat praktik dukun pengganda uang.

Saat penggerebekan praktik dukun palsu oleh para polisi gadungan itu, semua tampak meyakinkan layaknya penggerebekan yang dilakukan polisi asli. Skenario itu berhasil juga berkat peran tersangka Suharto pecatan polisi berusia 41 tahun asal Genuk, Kota Semarang.

Selain Boneng dan Suharto, ada nama Agus Sumarno yang bertugas sebagai dukun palsu dengan nama Haji Arif. Dalam perannya, pria berusia 48 tahun itu meyakinkan korban bisa menggandakan uang.

"Saya tidak haji, saya hanya berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang," kata tersangka asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang pernah ditangkap dalam kasus penipuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penggerebekan

Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah penggerebekan praktik perdukunan. Di mana, tersangka Agus Sumarno selaku dukun pengganda uang awalnya menghubungi Sulthon korban asal Jawa Timur. Sulthon pun tergiur iming-imingi sang dukun palsu.

Dalam komunikasi, tersangka melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi penggandaan uang. Di mana, paket uang Rp 300 juta dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 1 miliar.

Korban yang masuk perangkap praktik perdukunan abal-abal kemudian melakukan perjanjian untuk bertemu di rumah sang dukun. Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah kontrakan di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, korban sempat mengambil uang di sebuah bank cabang Purwodadi sebesar Rp 600 juta. Korban mengambil uang diantar tersangka Zaenudin alias Eko yang merupakan pecatan TNI.

Kemudian saat sedang dilakukan praktik penggandaan uang, tersangka Boneng dan Ba masuk. Mereka berpura-pura melakukan penggerebekan. Untuk meyakinkan, salah satu di antara mereka memukul korban karena melawan.

"Karena korban melawan, tersangka memukul korban," kata Agusman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi.

Pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala. Pasalnya, korban mungkin malu atas kejadian ini sehingga mengaku dirampok saat melakukan transaksi jual beli tanah.

"Dia baru mengaku ditipu dukun palsu setelah tersangka tertangkap," ucap Agusman.

Lebih jauh Agusman mengatakan, pengungkapan ini juga bermodal keterangan pemilik rumah yang disewa. Dari situ Polres Grobogan berkoordinasi dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng melakukan penyelidikan.

"Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di beberapa lokasi berbeda," ucap Agusman.

Dalam pengungkapan kasus perampokan, polisi menyita uang sisa kejahatan senilai Rp 167.200.000. Sedang para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.