Sukses

Penantian Panjang Kiriman Blanko E-KTP di Ternate

Sejak November 2016 hingga Maret 2017 blanko E-KTP di Dinas Dukcapil Kota Ternate kosong.

Liputan6.com, Ternate - Kurang lebih lima bulan sejak November 2016 hingga Maret 2017 blanko KTP elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara kosong. Kondisi itu membuat puluhan ribuan warga kota setempat terpaksa mengurungkan niatnya memiliki e-KTP secara fisik.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Ternate, wajib E-KTP di kota berjuluk Bahari Berkesan itu berjumlah 150.243 jiwa. Dari total tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman E-KTP, sementara yang belum berjumlah 33.388 orang.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate Rukmini Abd Rahman mengungkapkan, dari jumlah warga yang sudah melakukan perekaman baru terdapat 115.627 jiwa yang memiliki E-KTP fisik, sisanya masih 1.228 jiwa yang menggunakan surat keterangan sampai saat ini.

"Jadi warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP itu tapi belum bisa mendapatkan E-KTP secara fisik, karena blanko E-KTP kosong. Mereka hanya diberikan surat keterangan untuk memperlancar pengurusan. Itu terjadi sejak November 2016," kata Rukmini kepada Liputan6.com di Gedung Duafa Center Kota Ternate, Kamis (9/3/2016).

Dia mengatakan, kekosongan blanko E-KTP ini berdampak pada sejumlah keluhan yang disampaikan ribuan warga tersebut mengenai kinerja Dinas Dukcapil kota setempat. Karenanya, dia berharap pemerintah pusat mempercepat proses pengiriman blanko ke daerah agar dbisa segera iterbitkan E-KTP secara fisik terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.

Meski stok blangko E-KTP kosong, namun proses pelayanan perekaman E-KTP tetap berjalan normal. Mereka hanya diberi surat keterangan atau resi bahwa E-KTP yang bersangkutan masih dalam proses.

"Jadi setiap warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP itu kami berikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," kata dia.

Surat keterangan itu, sambung Rukmini, berlaku enam bulan. Kalaupun sampai masa berakhir penggunaan surat keterangan, maka akan dibuat surat keterangan yang baru.

"Jadi ketika warga sudah merekam dan statusnya harus cetak E-KTP barulh di situ surat keterangannya bisa keluar. Surat keterangan tidak masalah dan berlaku seluruh Indonesia pakai surat keterangan, itu karena ketersediaan blangko belum ada dari pusat," ucapnya.

Rukmini mengimbau kepada warga setempat jika belum memiliki E-KTP namun membutuhkannya, bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil.

"Surat ini sebagai pengganti E-KTP sementara dan bisa digunakan untuk urusan apa saja," ujar Rukmini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.