Sukses

Gelandangan Disiksa karena Hoax, Pengeroyok Terancam Pidana

Aksi main hakim sendiri kepada gelandangan karena berita hoax dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Liputan6.com, Brebes - Kepala Desa (Kades) Tegalreja Kecamatan Banjarharjo Brebes, Mansyur Ibrahim, membenarkan bahwa ada kejadian memilukan seorang pria gelandangan orang gila diamuk masa akibat informasi bohong atau hoax tentang penculikan anak. Kabar hoax itu menyebut penculikan anak dilakukan oleh gelandangan atau orang dengan modus berpura-pura gila.

"Ya memang benar informasi itu terjadi di Dukuh Jantilan Desa Tegalreja, saya tadi dapat kabar dari warga. Karena kebetulan saya tidak di rumah, lagi di luar kota sedang melayat," ucap Mansyur, Selasa, 7 Februari 2017.

Mendapat informasi peristiwa nahas itu dari warga melalui sambungan telepon, dirinya pun langsung menelepon pihak kepolisian untuk mengamankan korban.

"Setelah dapat kabar itu, saya langsung telpon Polsek Banjarharjo untuk meminta bantuan korban diamankan dulu," dia menambahkan.

Sementara itu, Kapolsek Banjarharjo AKP Kamal Hasan menegaskan, seorang gelandangan yang dihakimi massa merupakan warga yang dicurigai akan melakukan penculikan anak sebagaimana informasi dari berita hoax yang beredar.

Kendati demikian, korban sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dera As-Syifa Banjarharjo untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban sudah kita amankan dan mendapatkan perawatan. Dimana nantinya korban akan kita serahkan ke Dinas Sosial," ucap Kamal.

Kronologi kejadian itu bermula saat korban mondar-mandir di sekitar Desa Tegalreja, Kecamatan Banjarharjo sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, kata dia, akibat termakan berita hoax masyarakat lalu meneriaki korban dengan sebutan penculik. Merasa dikejar dan sebelum tertangkap korban sempat melarikan diri.

"Yang jelas korban merupakan seorang gelandangan. Akibat termakan berita hoax banyak warga yang mengira orang gila itu hanya berpura-pura untuk melakukan penculikan," ungkapnya.

Karenanya, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak lantas percaya akan isu-isu yang menjerumuskan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Untuk itu, pihaknya selain mensosialisasikan ke warga juga akan memberikan selembaran kertas pengumuman agar tidak mudah percaya akan berita hoax.

"Nanti kita akan berkordinasi dengan aparatur desa yang ada di Banjarharjo untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang belum tentu benar tersebut," dia menjelaskan.

Kapolsek menerangkan, jika aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah warga kepada seseorang dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. Karena itu,

"Bisa saja pelaku pengeroyokan atau penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan," kata dia.

Kapolsek menyatakan, jika main hakim atau kekerasan terhadap seseorang bukan berarti bebas dari jeratan hukum. Karenanya, untuk mengantisipasi salah sasaran alangkah lebih baiknya untuk tidak main hamim sendiri dan melanggar pidana, apalagi karena termakan berita hoax.

"Kalau menemukan orang gila atau gelandangan, sebaiknya jangan main hakim sendiri. Jadi mengantisipasi menyalahi aturan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini