Sukses

Panik Digerebek, Penambang Pasir Liar Sampai Tinggalkan Sandal

Meski berhasil kabur, penambang pasir liar itu lupa membawa serta kartu identitasnya.

Liputan6.com, Sumenep – Sejumlah penambang liar di Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kocar-kacir berhamburan saat digerebek aparat Polsek setempat pada Senin, 6 Maret 2017.

Penambang pasir liar berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil dump truck serta peralatan lain yang digunakan saat menambang pasir tanpa izin. Mereka bahkan ada yang meninggalkan sandal saat kabur dari polisi.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menerangkan, penggerebakan penambang pasir liar itu berdasarkan laporan dari warga. Masyarakat mengungkapkan ada penambangan pasir liar di pesisir pantai saat malam tiba.

Merespons laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi pada Minggu malam, 5 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, aktivitas itu ternyata belum dimulai.

"Tetapi, petugas kepolisian kembali mendatangi lokasi penambangan sekitar pukul 03.00 WIB. Rupanya sudah ada penambang pasir, kemudian langsung digerebek dan penambang berhamburan melarikan diri," kata Suwardi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu unit mobil dump truck bernomor polisi M 8638 UV bermuatan pasir dan sandal milik pelaku yang digunakan ketika sedang beraktivitas menambang pasir liar.

"Berdasarkan informasi bahwa di pesisir pantai Desa Ambunten Tengah dan Desa Ambunten Barat, penambangan pasir kembali beraktivitas antara pukul 02.00 - 05.00 WIB. Makanya setelah digerebek, ternyata benar telah ada penambangan pasir liar," kata Suwardi.

Polisi kini memburu penambang pasir liar karena identitas pelaku yang menjadi sopir dump truck sudah diketahui. Dia diketahui merupakan warga desa setempat.

"Sopir dump truck telah diketahui bernama Errik warga Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten. Jadi, rumahnya tidak jauh dari lokasi penambangan liar," ucap dia.

Pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat agar tidak menambang liar di bibir pantai. Selain dapat merusak lingkungan yang dapat meresahkan warga sekitar, aktivitas terlarang itu juga melanggar peraturan yang ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini