Sukses

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Pimpinan Polisi

Kapolres Bantaeng memimpin langsung penggerebekan jaringan sabu pimpinan polisi yang menjadi anak buahnya.

Liputan6.com, Bantaeng - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng membongkar jaringan narkoba pimpinan Aiptu Sumantri Ilham (51), anggota Sekretaris Umum (Setum) Polda Sulsel. Ia tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya di BTN Labandu Blok C No 8, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dini hari tadi.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan mengatakan penggerebekan disertai penggeledahan kediaman Aiptu Sumantri dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi (LP) terkait pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya.

Menurut Adip, ketiga LP tersebut menunjuk kepada istri Aiptu Sumantri bernama Muhlianty alias Nining alias Bunda. Ketiga tersangka itu mengungkap peranan istri dan polisi itu.

"Sehingga, kita lakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kediaman Aiptu Sumantri," kata Adip.

Saat digeledah, lanjut Adip, tim Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan empat orang lainnya yang merupakan jaringan Aiptu Sumantri beserta barang bukti berupa ponsel berbagai merek sebanyak 23 unit.

Ada pula tiga saset kecil kristal bening sabu-sabu, satu saset besar kristal bening sabu-sabu, dua linting tembakau, dua buah timbangan digital, sembilan saset bekas terpakai, 42 saset kosong, sebuah tempat besi yang berisi saset kosong, tiga pucuk airsoft gun, dua buah tombak, satu double stick, 36 sajam jenis badik, celurit dan parang serta 49 butir amunisi senjata revolver.

Keempat tersangka kaki tangan polisi bandar sabu itu adalah Armin (37), warga Kampung Bisampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng; Anwar (34) warga Kampung Bungung Bambang Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Hasri (32), warga Kampung Bungung Bambang Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng; dan Hilman (72) warga Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

"Barang bukti dan enam orang diamankan di Polres Bantaeng guna penyidikan lebih lanjut," kata Adip.

Penggerebekan itu dipimpin Kapolres Bantaeng dan melibatkan melibatkan kepala desa setempat dan bintara pembina desa (Babinsa) Kodim sebagai saksi. Dasar penggerebekan itu adalah tiga laporan polisi terkait pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnnya.

Laporan polisi tersebut bernomor : LP/04 /I/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 16 Januari 2017, dengan tersangka Muh Abbas. Kemudian LP/09/II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 8 Februari 2017, tersangka Akbar serta LP/10 /II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 20 Februari 2017, tersangka Suardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini