Sukses

Naikkan Sewa Kios 2 Kali Lipat, Pejabat Bina Marga Terjerat OTT

Harga sewa kios di lahan Bina Marga dikutip hingga Rp 70 juta dan ditagih sebelum waktunya.

Liputan6.com, Denpasar - ‎ Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pejabat tinggi Bina Marga di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, pejabat tersebut berinisial HA alias HO.

"‎Yang bersangkutan ini pekerjaan PNS sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar," kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu, 1 Maret 2017.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat yang menyewa enam unit kios yang berdiri di atas lahan milik Bina Marga yang terletak di kawasan Kuta. Menurut laporan warga, pelaku menaikkan harga sewa dua kali lipat dari harga normal sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Menurut aturan, ‎untuk harga sewa per tahunnya Rp 34.760.000. Namun oleh yang bersangkutan, dipungut dua kali lipat harganya yaitu Rp 70 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp 35.420.000 per orang atau per kios dikalikan enam kios," tutur Hengky.

Saat ditangkap, HA tak bisa berkutik. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 211.460.000 yang merupakan harga sewa normal enam unit kios yang disewakan tersebut. Sisanya masuk ke rekening pribadi HA.

Selain mengamankan uang, polisi juga menyita ponsel pejabat Bina Marga yang dijadikan dasar transaksi percepatan pembayaran harga sewa kios. ‎"Menurut korban harusnya perpanjangan bulan April, sementara pelaku sudah meminta akhir Februari. Menurut aturan harga tiap tahun berubah, sementara untuk tahun ini belum ada (perubahan harga)," kata Hengky.

Hingga kini, HA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bali. Polisi tengah mendalami apakah perbuatan pelaku murni inisiatifnya sendiri atau atas perintah orang lain.

"Pelaku sampai sekarang diamankan di Polda Bali dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang sedang dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus. Rencana pengenaan pasal adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucap Hengky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.