Sukses

Polisi Putar Video Kekerasan Mapala UII di Hadapan Saksi

Video kekerasan Mapala UII itu sempat dihilangkan dari memori barang-barang elektronik para panitia.

Liputan6.com, Karanganyar - Polisi kembali memeriksa 11 orang peserta Mapala UII sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan diksar yang mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan pada Selasa, 28 Februari 2017 itu, polisi memutar rekaman video kekerasan dalam kegiatan diksar Mapala UII di Tawangmangu, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah.

"Penyidik memutar video rekaman kegiatan diksar," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko di Mapolres Karanganyar, Selasa, 28 Februari 2017.

Video kekerasan itu menjadi bukti baru dalam kasus ini. Video itu sengaja diputar penyidik guna mencari data maupun informasi baru yang kemudian dikonfirmasi dari mulut para saksi yang diperiksa. Apalagi, para saksi itu juga ikut dalam kegiatan diksar berujung tewasnya tiga mahasiswa Mapala UII itu.

"Video itu diputar dalam rangka mencari data baru dengan meminta keterangan dari saksi yang dipanggil hari ini," ujar Prawoko.

Video tersebut dijadikan sebagai bahan untuk proses penyidikan polisi dengan memanggil para peserta diksar ini. Video kekerasan itu didapatkan polisi setelah berhasil memulihkan file pada memori barang-barang elektronik yang disita.

Diduga kuat, para peserta dan panitia Mapala UII menghapus file-file berupa video kekerasan dalam diksar yang tersimpan dalam memori kamera, ponsel maupun laptop mereka.

Dalam pemeriksaan kali ini, Prawoko mengagendakan pemanggilan 14 saksi dari peserta untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi hanya 11 yang bisa memenuhi panggilan. Mereka adalah peserta diksar yang sempat dirawat di RS JIH Yogyakarta.

"Yang tidak hadir tiga orang saksi. Selanjutnya, mereka akan ‎hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari besok. Pada hari Rabu besok juga ada pemeriksaan lanjutan kepada 13 saksi. Total saksi peserta yang diperiksa 27 orang," ujar Prawoko.

Dia menjelaskan, para saksi peserta diksar tersebut pernah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu di Yogyakarta. Pemeriksaan kembali dilakukan karena adanya bukti baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.

"Tujuan pemanggilan kembali saksi perserta diksar ini untuk mencari keterangan tambahan terkait hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan  dalam rangka untuk pelengkapan berkas perkara," ujar dia.

Hal tersebut dilakukan mengingat pelimpahan pada tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Karanganyar berupa berkas keterangan ternyata dinilai belum lengkap (P19) sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi kepada polisi.

"Saat ini, kepolisian masih dalam pelengkapan berkas untuk dilimpahkan lagi ke kejaksaan," ucap Prawoko.

Sebelumnya, Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan dalam kegiatan diksar Mapala UII.

Keduanya, yakni M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo yang merupakan mahasiswa sekaligus anggota Mapala UII. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini