Sukses

Periksa 14 Saksi Mapala UII, Polisi Terpaksa Sulap Ruang Rapat

Untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus Mapala UII, polisi terpaksa menyulap ruang rapat menjadi ruang pemeriksaan.

Liputan6.com, Karanganyar - Polisi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan penganiyaan diksar Mapala UII. Hari ini, Selasa (28/2/2017), sebanyak 14 orang saksi diperiksa penyidik Polres Karanganyar.

Pantauan Liputan6.com, para saksi tiba di Mapolres Karanganyar di Jalan Lawu, Karanganyar dengan naik sejumlah mobil milik Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah turun dari mobil, para saksi yang didampingi penasehat hukum dari LBH UII langsung menuju ruang rapat Polres Karanganyar.

Untuk melakukan pemeriksaan, polisi terpaksa menyulap ruang rapat tersebut menjadi ruang pemeriksaan. Masing-masing satu meja terdapat dua kursi yang saling berhadapan. Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan di dalam ruangan tersebut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menyebut jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 27 orang. Semuanya merupakan peserta diksar Mapala UII di Tawangmangu. Hanya saja pemeriksaan tersebut dilakukan ‎secara bergelombang.

"Pemeriksaan sebanyak 27 saksi dibagi selama dua hari. Untuk tanggal 28 Februari 2017 jumlah saksi yang diperiksa 14 orang, sementara itu pada hari berikutnya tanggal 1 Maret 2017 jumlah saksi yang diperiksa 13 orang," ka‎ta Ade.

Selain para peserta diksar Mapala UII di Tawangmangu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia diksar pada akhir Januari lalu. Jumlah panitia diksar yang diperiksa saat itu sebanyak 16 orang. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan diksar tersebut.

Sebelumnya Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan dalam kegiatan diksar Mapala UII. Keduanya, yakni M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo yang merupakan mahasiswa sekaligus anggota Mapala UII.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.