Sukses

Kabar Penemuan Janin Bongkar Aksi Jagal Bidan dari Sorong

Liputan6.com, Jayapura - Seorang bidan di Puskesmas Malawei bernama Maria Bota kini mendekam di penjara Polres Sorong lantaran aksi aborsi yang dilakoninya sejak 1980. Kepolisian Sorong baru dapat mengungkap aksi perempuan paruh baya setelah ada kabar penemuan janin bayi yang masih berusia sekitar 7 bulan di tong sampah di sekitar Satuan Pemukiman (SP II) Kota Sorong.

Sang bayi lalu diantar ke Rumah Sakit Sorong oleh seseorang berinisial MA dengan menumpang taksi. Polisi yang mendapat kabar tersebut kemudian menyusul ke rumah sakit. Namun, jejak MA menghilang bersama janin bayi malang itu.

Polisi tak hilang akal dengan mencari sopir taksi yang mengantarkan MA ke rumah sakit. Menurut sopir tersebut, ia mengantarkan MA dari sebuah rumah di kawasan HBM, Kota Sorong.

Dalam keterangannya di polisi, sang sopir taksi mengaku diminta MA ke Rumah Sakit Sorong untuk mengantarkan bayi. MA diantar dari sebuah rumah di kawasan HBM, Kota Sorong.

"Ternyata kabar bayi ditemukan di tong sampah itu hanya akal-akalan MA saja. Padahal, dia membawa bayi hasil aborsi dari rumah Bidan Maria," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R. Maith, Minggu, 26 Februari 2017.

Polisi langsung mendatangi dan memeriksa rumah yang ditunjukkan sopir taksi itu. Saat digeledah, polisi menemukan seorang remaja berusia sekitar 17 tahun sedang terbaring lemas di tempat tidur.

"Tubuh remaja itu lemas dan masih terbaring di tempat tidur, saat kami melakukan penggeledahan di rumah yang diduga tempat praktik aborsi milik Bidan Maria. Diduga ia baru aborsi," kata Edfrie.

Dugaan aborsi menguat dengan penemuan sejumlah alat kesehatan yang diduga digunakan untuk praktik ilegal itu. Polisi bahkan menemukan satu jenazah janin bayi yang diduga masih berusia 7 bulan, satu janin hasil aborsi berusia tiga buan dan sebuah kantong plastik berisi beberapa janin yang usianya sekitar 2-3 bulan.

Penggeledahan itu juga menemukan surat izin praktek bidan Maria Bota untuk menolong orang melahirkan. Namun, izin praktik perempuan yang kerap disapa suster itu sudah tak berlaku sejak 14 Juli 2015.

Atas perbuatannya, polisi kini menangkap bidan jagal janin bayi itu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Bidan Maria diduga membantu proses persalinan bayi malang itu. Dia dijerat dengan UU  Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Edfrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini