Sukses

Kotak Paket Komputer Ternyata Berisi Bayi Buaya Jambi

Liputan6.com, Jambi Aparat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan modus penyelundupan satwa dilindungi buaya.

Satwa dilindungi tersebut berupa satu ekor, bayi buaya jenis senyolong (tomistoma schlegelii), satu ekor bayi buaya muara (crocodylus porosus), dan satu ekor anak biawak (varamus salvator).

Berdasarkan informasi, bayi-bayi satwa dilindungi itu tengah dikirim seseorang dengan tujuan Tasikmalaya dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Modus pengirimannya menggunakan jasa pengiriman.

"Beruntung bisa digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi saat hendak dikirim pada Sabtu kemarin," ujar Kepala Stasiun Karantina Kelas I Jambi, Rudi Barmara di Jambi, Minggu, 26 Februari 2017.

Menurut Rudi, modusnya adalah menyamarkan bungkus kargo pengiriman. Bayi-bayi satwa dilindungi itu dibungkus layaknya paket kiriman aksesoris elektronik dan komputer. "Namun isinya mencurigakan saat dicek melalui mesin pendeteksi x-ray," tutur Rudi.

Mengetahui paket yang mencurigakan, petugas langsung membongkar paket tersebut. Petugas BKIPM lantas bekerjasama dengan aparat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengungkap siapa pengirim bayi-bayi satwa dilindungi tersebut.

"Ini sudah melanggar Undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang perlindungan dan keamanan hayati serta Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan," ujar Rudi menjelaskan.

Peristiwa ini merupakan yang kedua kalinya berhasil digagalkan petugas karantina Jambi. Sebelumnya, awal Desember 2016 lalu, enam ekor bayi buaya senyulong juga sempat akan diselundupkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Satwa Dilindungi (CITES), buaya senyulong termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.

Buaya senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

Menurut International Union and Conservationa Natura(IUCN) menyebutkan buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) dan juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan fauna dan flora Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini