Sukses

Kedapatan Punya Narkoba, Susi Susanti Berurusan dengan Polisi

Karena narkoba, Susi Susanti ditangkap polisi bersama rekan prianya, Abdul Rahman.

Liputan6.com, Riau - Susi Susanti harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan pil Happy Five. Perempuan cantik itu ditangkap polisi bersama rekan prianya, Abdul Rahman.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebut keduanya sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, Riau. Pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan narkoba dimaksud.

"Keduanya merupakan warga Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hanya beda rumah saja," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu (22/2/2017).

Guntur menyebutkan, penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa, 21 Februari pukul 17.00 WIB di dua lokasi terpisah. Penangkapan itu berawal dari informasi kalau Rahman dan Susi sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan Happy Five di rumah Susi.

Rahman yang merupakan mahasiswa dan sudah lama menjadi target itu diintai gerak-geriknya. Dia kemudian ditangkap di Jalan Tanjung Harapan.

Untuk mengelebui petugas, Rahman memasukkan serbuk setan yang dibawanya ke dalam bungkus makanan ringan. Dari dalam bungkus makanan ringan itu diamankan lima paket sabu yang dikemas dengan plastik bening.

"Plastik bening berisi sabu yang dibalut tisu ini dimasukkan ke bungkus makanan ringan. Berat kotornya sekitar 25 gram," ucap Guntur.

Dari tangan Rahman turut pula diamankan uang Rp 500 ribu lebih diduga hasil penjualan sabu, sebuah ponsel yang di dalamnya terdapat pesan berisi transaksi narkoba, dan dua buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Dari penangkapan Rahman ini, petugas melakukan pengembangan ke rumah Susi dan menangkapnya. Polisi kemudian menggeledah rumah Susi dan menemukan tiga paket sabu seberat tiga gram serta 60 butir pil Happy Five.

"Diamankan tiga paket sabu dan enam lempeng pil Happy Five, di mana satu lempengnya berisi 10 butir," kata Guntur.

Menurut Guntur, keduanya diduga sebagai sindikat peredaran narkoba yang selama ini mengedarkan barang haramnya di Kabupaten Indragiri Hilir. Dari mana keduanya mendapatkan narkoba saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.