Sukses

Begini Cara Lain Hambat Pendanaan Aksi Teroris

Menyumbat sumber dana kelompok teroris lewat pelacakan transaksi mencurigakan menjadi salah satu pencegahan oleh pemerintah.

Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah terus gencar melakukan penanggulangan aksi teroris di Indonesia. Salah satunya menyumbat sumber dana kelompok teroris lewat pelacakan transaksi mencurigakan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di Bengkulu, melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, dilakukan cara lain guna menghambat pendanaan aksi teroris. Kantor Perwakilan BI Bengkulu mengambil kebijakan memperketat pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Vauta Asing Bukan Bank (KPUVA BB) atau lebih dikenal dengan istilah money changer.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, keberadaan KUPVA diduga sering dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan gerakan radikalisme atau teroris untuk menukar uang mereka ke mata uang rupiah dalam mendanai gerakan. Ini yang menjadi dasar BI untuk memperketat pengawasan.

"Transaksi yang dilakukan sangat rentan dengan tindak pidana, kami perketat pengawasannya," kata Endang di Bengkulu, Rabu (22/2/2017).

Selain transaksi dana teroris, KUPVA juga sering dimanfaatkan untuk penukaran uang yang digunakan dalam transaksi narkoba serta untuk melakukan kejahatan pencucian uang atau money laundry. Biasanya para pelanggar aturan itu bertransaksi di KUPVA atau money changer yang tidak memiliki izin resmi.

Bank Indonesia sendiri sudah mengeluarkan aturan nomor 18/20/PBI/2016 yang mengharuskan KUPVA memiliki izin resmi yang direkomendasikan oleh BI dan mengikuti aturan yang diberlakukan. Tenggat waktu aturan ini sejak dikeluarkan bulan Oktober 2016 lalu akan berakhir pada bulan April 2017. Jika KUPVA yang belum memiliki izin alias ilegal akan dilakukan penertiban secara tegas.

"Kita akan menggandeng Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN untuk menindak mereka yang melakukan transaksi valuta asing secara ilegal," lanjut Endang.

Saat ini pihaknya sudah mendeteksi setidaknya ada dua unit kegiatan transaksi valuta asing yang beroperasi secara ilegal. Satu diantaranya ada di Kota Bengkulu dan selalu bertransaksi pada malam hari. Kedok yang digunakannya adalah dengan membuka toko jam di kawasan pertokoan padat.

Satu lagi dideteksi berada di ibukota Kabupaten Bengkulu Utara. Transaksi yang dilakukan malah secara terang-terangan dan terbuka dengan memajang papan merk yang melayani penukaran valuta asing. Saat ini usaha tersebut sedang dalam pemantauan dan akan diberi teguran keras.

Jika tetap memaksakan diri beroperasi tanpa izin, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, keberadaan money changer bisa dimanfaatkan kelompok teroris guna mendanai aksi mereka.

"Jika tidak ada izin, tentu akan lepas dari pengawasan kami, bisa saja mereka melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," kata Endang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini