Sukses

Indahnya Karang Memecah Gelombang dari Pantai Eti Ka U

Di balik keindahan karang memecah gelombang di Pantai Eti Ka U itu terdapat risiko tinggi saat berenang.

Liputan6.com, Kupang - Sepotong surga ternyata ada di Pantai Eti Ka U. Nama Eti Ka U diambil dari bahasa daerah setempat, yang berarti pantai besar. Hal itu karena saat pasang, air bisa menyentuh jauh ke daratan.

Pantai ini terletak di Dusun 6, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anda harus menempuh jarak kurang lebih 20 km dari Kota Kupang untuk mencapai daerah ini.

Berikutnya, pengunjung harus menempuh jalan sepanjang 7 km untuk sampai ke pantai ini. Tak perlu khawatir capek karena Anda bisa sembari menikmati hutan dan kebun warga di sepanjang jalan.

Salah satu pengelola Pantai Wisata Pantai Eti Ka U, Frengki Amtiran (40) mengatakan, pantai ini diresmikan pada 4 April 2016 lalu. Sejak itu, Pantai Eti Ka U dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata Desa Merbaun. Namun sejak Februari 2017, pantai tersebut diambil alih oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

"Saat peresmian, masyarakat setempat meminta pemerintah untuk memperbaikan akses jalan dan pembenahan fasilitas pantai Eti Ka U, tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti," ujar Frengki kepada Liputan6.com, Minggu, 19 Februari 2017.

Menurut Frengki, pantai ini belum terlalu ramai dikunjungi para wisatawan, kecuali saat hari-hari libur atau akhir pekan. Pengunjung pantai akan dimanjakan dengan pasir putih dan karang di sepanjang pantai.

Jika lelah, Anda bisa beristirahat di lopo -sejenis saung- yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. Jika musim penghujan tiba, pengunjung dapat menikmati gelombang air laut susul menyusul pecah di batu karang.

Meski indah, Anda harus berhati-hati bila ingin berenang di pantai agar tidak dihempas gelombang. Apalagi, di wilayah pantai tersedia satu buah toilet umum bagi pengunjung untuk bersalin pakaian sembari membersihkan diri. Biayanya Rp 2.000 per orang.

Selain itu, pengunjung yang membawa kendaraan juga dikenai biaya. Rp 2.000 untuk pengendara motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp 10 ribu. "Total retribusi sebulan bisa mencapai Rp 1,2 juta," kata Frengky.

Frengki berharap, pantai ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah untuk pembenahan fasilitas maupun perbaikan akses jalan ke arah pantai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.