Sukses

Legislator PDIP Jalani Sidang Kasus Perzinaan

Proses penyelidikan hingga ke persidangan kasus perzinaan legislator PDIP itu berjalan hingga dua tahun.

Liputan6.com, Jambi - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Adi Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh. Legislator PDIP ini didakwa atas kasus perzinaan.

Proses sidang berlangsung tertutup pada Kamis siang, 16 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Acep Viki mengatakan perzinaan dilakukan oleh terdakwa dengan seorang perempuan bukan istrinya bernama Sukasih di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi itu adalah di sebuah penginapan di daerah Kayu Aro, Kerinci dan di dalam mobil di samping rumah Sukasih. Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Pasal 284 ayat 1 A KUHP tentang perzinahan subsider Pasal 284 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Dalam sidang tadi sempat ada sedikit perdebatan saat terdakwa mengajukan eksepsi," ujar Acep di Sungaipenuh, Kamis, 16 Februari 2017.

Menurut Acep, dalam persidangan terdakwa legislator PDIP itu mengajukan eksepsi secara lisan dengan membaca teks. Oleh majelis hakim, apabila eksepsi secara lisan, JPU juga harus menjawab eksepsi secara lisan. Sebaliknya jika eksepsi secara tertulis, JPU harus menjawabnya secara tertulis.

"Akhirnya terdakwa tak jadi ajukan eksepsi. Pada dasarnya, kami (JPU) tak masalah. Sidang lanjut Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Acep mengakhiri.

Kasus perzinaan legislator PDIP ini terungkap usai suami Sukasih bernama Ipe Perdamaian melaporkan terdakwa Adi Purnomo ke Polres Kerinci pada Oktober 2015 lalu.

Awalnya, aduan tersebut berisi laporan pemerkosaan terhadap istrinya, Sukasih. Namun, laporan tersebut kemudian dialihkan menjadi kasus perzinaan dengan terlapor Adi Purnomo dan Sukasih.

Dalam laporannya, Ipe merasa curiga usai melihat percakapan BBM antara istrinya dengan Adi Purnomo. Sebelum membawa kasus perzinaan itu ke polisi, Ipe terlebih dahulu melapor ke aparat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kayu Aro yang merupakan daerah tempat tinggal istrinya. Sidang desa sempat digelar atas laporan tersebut.

Pada Juni 2016, setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan Adi Purnomo dan Sukasih sebagai tersangka perzinaan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah mobil dinas Adi Purnomo dengan nomor polisi BH 8 DZ yang diduga sempat digunakan saat kedua tersangka melakukan hubungan terlarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.