Sukses

Puluhan Pabrik Sawit Dekat Taman Nasional Riau Ditutup

Hanya saja, sampai kini Polda Riau menyebut pihaknya belum mendapatkan detil PKS yang beroperasi mengolah kelapa sawit di kawasan itu.

Liputan6.com, Riau - Sebanyak 52 kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pelalawan, Riau diprediksi bakal ditutup dan berhenti beroperasi dalam waktu dekat. Pasalnya, puluhan pabrik ini beroperasi di kawasan penyanggah dan inti Taman Nasional Tesso Nilo.

Selain itu, kantor PKS ini juga sudah dilarang menerima dan mengolah tanda buah sawit dari perkebunan di sekitar TNTN. Mengingat penanaman dan membangun areal kebun di tanah negara itu dinyatakan ilegal.

"Juga dilarang menerima dan mengolah sawit dari perkebunan di TNTN," tegas Kapolda Riau Irjen Zulkarnain usai gelar pasukan pengamanan Pilkada di Mapolda Riau, Senin 13 Februari 2017. 

Hanya saja, sampai kini mantan Kapolda Maluku Utara itu menyebut pihaknya belum mendapatkan detil perusahaan dan PKS yang beroperasi di kawasan itu.

Dia menyebut, data tersebut secara rinci ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Sampai sekarang data itu belum diserahkan dinas terkait, padahal sudah diminta sejak Polda dan Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi terkait penyelamatan TNTN.

Tak ingin menunggu, Kapolda mengaku sudah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus jemput bola dan mengambil data tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Harus jemput bola oleh Reskrimsus, karena kabar terakhir kepala dinasnya lagi umrah," terang Zulkarnain.

Dia menyebutkan, data ini penting karena pihaknya bakal mengirimkan peringatan atau somasi kepada puluhan perusahaan sawit itu. Mereka diminta angkat kaki sebelum dilakukan penegakan hukum.

"Sedang disiapkan surat somasinya. Nantinya juga disegel kalau masih beroperasi," tegas jenderal berbintang dua di pundaknya ini.

Sebelumnya berdasarkan Rakor penyelamatan TNTN, terdata 71 perusahaan beroperasi di TNTN. Sebanyak 52 merupakan PKS dan sisanya perusahaan, baik perkebunan maupun kehutanan. Sementara 13 perusahaan di antaranya beroperasi di kawasan inti hutan konservasi Gajah Sumatera itu.

Menurut Kapolda, ada tiga undang-undang yang dilanggar oleh perusahaan di kawasan itu. Di antaranya, Undang Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kesalahannya sudah jelas karena beroperasi di dalam kawasan ini," tegas Zulkarnain.

Dia berjanji tidak memandang siapa yang berada di balik perusahaan. Kalau ada oknum polisi yang menjadi backing, diapun berjanji melakukan tindakan tegas.

"Kalau anggota polisi, akan saya tebas orangnya," tegas Zulkarnain.

Sebagai informasi, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah rumah bagi 360 flora yang terbagi dalam 165 marga dan 57 suku, lalu 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia, dan 18 jenis amfibia.

Pada 19 Juli 2004, kawasan Tesso Nilo dijadikan tanaman nasional dengan areal seluas 38.576 Ha. Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2009, taman nasional tersebut diperluas menjadi 83.068 Ha.

Namun banyaknya warga yang menetap di dalam TNTN, membuat kawasan ini terancam keberlangsungannya. Sebagian besar warga yang tinggal di dalam kawasan TNTN mengganti hutan alam menjadi kebun sawit.

Pengelola Balai TNTN di Provinsi Riau mengaku, sekitar 5.000 hektare lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beralih fungsi, serta total lebih dari 53.000 hektar hutan alam di kawasan tersebut sudah dirambah dan diubah jadi kebun sawit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini