Sukses

2 Perusahaan Saling Lempar Soal Pengerukan Pasir Putih Berbahaya

Salah satu perusahaan mengaku hanya menerima hasil pengerukan pasir putih yang digunakan untuk reklamasi, bukan mengeruk pasir sendiri.

Liputan6.com, Makassar - Perusahan pengembang proyek reklamasi Central Poin Indonesia (CPI), Ciputra Yasmin angkat suara terkait tudingan pihaknya sebagai yang bertanggung jawab atas pengerukan pasir putih ilegal di Pantai Pulau Gusung Tangngayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Akibat pengerukan itu, gubuk-gubuk nelayan yang ada di pulau terancam lenyap.

"Bukan kami yang melakukan pengerukan tapi itu dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh Pelindo Makassar selaku pihak yang memiliki otoritas di wilayah tersebut," kata Toni Kustono, General Manajer (GM) JO Ciputra Yasmin kepada Liputan6.com via telepon, Jumat, 10 Februari 2017.

Menurut Toni, pengerukan lokasi yang dikuasakan kepada Pelindo Makassar tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan yang memenangkan tender. Pelindo memerintahkan pengerukan untuk mengurangi pendangkalan di lokasi yang menjadi tempat bersandarnya kapal.

"Pelindo sebagai otoritasnya pelabuhan melakukan perbaikan pendangkalan yang terjadi di daerah itu karena mengganggu akses pelayaran dari pelabuhan. Perbaikannya berupa penggalian pasir yang ada di sana agar tidak dangkal," ujar Toni.

Perusahaan yang ditunjuk dalam pengerukan pasir di lokasi Pantai Gusung Tangngayya itu, klaim Toni, tentunya memiliki izin usaha pertambangan (IUP). "Tidak mungkin Pelindo berani menunjuk perusahaan untuk mengerjakan itu jika tak memenuhi syarat. Tentu izinnya lengkap," ujar Toni.

Tak hanya itu, pihak perusahaan vendor pun tak bisa sembarang membuang hasil galian dari lokasi tersebut jika tempat yang dimaksud tidak memiliki izin Analisa Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Nah, kebetulan di lokasi reklamasi CPI yang sedang kami kerjakan punya AMDAL sehingga hasil galian ditaruh ke lahan CPI tersebut. Jadi, kami ini hanya menerima saja bukan kami yang melakukan aktivitas pengerukan pasir di pulau tersebut, tapi itu perusahaan vendor Pelindo," tutur Toni.

Namun, penjelasan pihak Ciputra dibantah pihak Pelindo Makassar. Secara terpisah, General Manajer (GM) Pelindo Makassar Yosef Benny Rohy mengatakan pihaknya tak tahu lokasi pengerukan pasir putih yang dimaksud berada di Pulau Gusung Tangngayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar itu.

"Sepanjang yang saya ketahui, Pelindo tidak ada pengerukan baik di daerah alur maupun di area dermaga tempat kapal bersandar. Tanggul setahu saya proyek otoritas pelabuhan, tapi kalau Pantai Pulau Gusung Tangngayya itu dimana yah?" ujar Yosef.

Sebelumnya, masyarakat Pulau Gusung Tangngayya Kec. Ujung Tanah, Makassar yang mayoritas merupakan nelayan merasa resah dengan pengerukan pasir putih secara ilegal di daerahnya. Aktivitas itu telah berjalan selama dua bulan terakhir secara diam-diam.

Menurut Amir, tokoh masyarakat nelayan, sebelum adanya pengerukan pasir ilegal, gubuk nelayan berjarak 10 Meter dari bibir pantai. Namun setelah ada pengerukan, gubuk nelayan jaraknya ke bibir pantai tinggal 1,5 meter.

"Pantai yang ditempati gubuk kami berubah jadi lautan sehingga kami terpaksa memindahkan gubuk ke lokasi tepat di samping tanggul pemecah ombak," ujar Amir menceritakan kondisi masyarakat Pulau Gusung saat ini.

Tak hanya itu, kata Amir, jika terjadi air pasang besar, air laut mengenangi gubuk warga pulau setinggi mata kaki orang dewasa. Kekhawatiran semakin dirasakan warga, lanjut Amir, ketika memasuki musim barat atau sekitar pertengahan Februari.

"Gubuk kami tentunya tidak akan sanggup membendung terpaan ombak besar beserta angin barat. Tak hanya itu, kami juga khawatir dengan perahu kami di mana wilayah tambatan perahu perlahan hilang akibat pengerukan," kata Amir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini