Sukses

Ketahuan, Foto Mobil Polisi Langgar Lalu Lintas Viral di Jambi

Foto mobil polisi Jambi melanggar di jalur yang hanya untuk pengendara sepeda motor

Liputan6.com, Jambi Sebuah foto tengah menjadi perbincangan warga Jambi, khususnya di media sosial Facebook. Foto memperlihatkan sebuah mobil polisi kedapatan melanggar lalu lintas yakni berhenti di marka jalan lampu merah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Bermula dari sebuah akun Facebook bernama Ryan Poetra Hatta, akun tersebut mengunggah foto tersebut pada Sabtu, 11 Februari 2017, pukul 10.20 WIB. "Aturan Hanya Berlaku Untuk Org Biasa Aja. Bukan Untuk Aparat.. Indonesiaku... Jambiku," tulis akun tersebut.

Menurut informasi, foto tersebut berlokasi di salah satu persimpangan lampu merah di Kota Jambi. Tepatnya di kawasan perempatan Simpang Bata, Pasar, Kota Jambi. Di lampu merah persimpangan itu memang terdapat marka jalan bergaris merah khusus untuk pengendara sepeda motor.

Tak perlu lama, foto tersebut langsung menyebar dan sudah puluhan kali dibagikan. Komentar netizen juga langsung membanjiri postingan tersebut. "Waw share," tulis akun bernama Shandra Byella. "Yg bikin peraturan syp yg melanggar syp," susul akun Chy.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir mengakui jika oknum petugas kepolisian yang memarkir kendaraannya di marka jalan khusus sepeda motor adalah salah dan melanggar aturan lalu lintas. Mewakili korps kepolisian, Alam, sapaan akrab Brigpol Alamsyah Amir, meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kami juga berterima kasih, kami akan cari oknum dan menindak tegas oknum yang melanggar tersebut," ujar Alam di Jambi, Minggu malam, 12 Februari 2017.

Alam mengatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi akan marka jalan yang ada di tiap persimpangan lampu merah di Jambi. "Mungkin dia (oknum) belum tahu gunanya (marka jalan) itu untuk apa, karena itu kan masih baru," ucap Alam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini