Sukses

Aturan Menteri Susi Bikin Nelayan di Kaltim Malas Cari Kepiting

Aturan baru Menteri Susi juga omzet nelayan dan pengepul kepiting turun.

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang pengepul kepiting Balikpapan Kalimantan Timur, Mansyur, mengeluhkan kebijakan baru Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memberlakukan kembali pelarangan ekspor kepiting telur ke pasar luar negeri.

Kebijakan itu mulai diterapkan di Kaltim sejak tiga hari lalu dan berujung pada malasnya para nelayan mencari kepiting, terutama kepiting telur. "Kembali ada pelarangan ekspor kepiting ke luar negeri," katanya saat ditemui di restorannya, Kamis (9/2/2017).

Mansyur mengatakan, kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu sempat membuka kran ekspor kepiting telur pada bulan Oktober lalu. Saat itu, nelayan Kaltim kembali bersemangat mencari dan mengumpulkan kepiting telur karena dihargai Rp 150 ribu per kilogramnya.

Namun jika ada pelarangan ekspor, mau tidak mau nelayan hanya menjual ke pasar domestik. Di mana kepiting telur per kilogramnya dihargai Ro 40 ribu saja. Perbedaan harga itu membuat malas nelayan mencari kepiting telur.

"Nelayan semangat kalau harganya Rp 150 ribu per kilogramnya untuk ekspor. Kalau pasaran restoran dalam negeri hanya dihargai Rp 40 ribu per kilogramnya. Bedanya jauh sekali sehingga nelayan tidak mau mencari lagi kepiting telur," ujar dia.

Akibatnya langsung dirasakan Mansyur sebagai pengepul kepiting dari para nelayan asal Grogrot, Paser, Balikpapan, Muara Badak, Handil, Berau, dan Tarakan. Distribusi kepiting dari berbagai kota itu kini menurun drastis menjadi 500 kilogram per hari, padahal biasanya 700 kilogram per hari.

"500 kilogram ini seluruhnya adalah kepiting tanpa telur semua. Biasanya 200 kilogram adalah kepiting telur," ungkapnya.

Mansyur mengatakan, ekspor kepiting telur jauh lebih menguntungkan dibandingkan kepiting tanpa telur. Harganya hampir dua kali lipat dibandingkan kepiting tanpa telur yang dihargai maksimal Rp 100 ribu.

"Seperti saya sebagai pengepul memperoleh untung Rp 15 ribu per kilogramnya. Kalau kepiting tanpa telur hanya memperoleh untung Rp 5 ribu per kilogramnya," tutur Mansyur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Restoran Lokal Kelabakan

Mansyur menyebut, pasar internasional sangat meminati kepiting telur asal Indonesia yang punya cita rasa istimewa. Ia sendiri merupakan penyalur kepiting restoran di Balikpapan, Samarinda, Jakarta, Surabaya, Singapura, Malaysia, Hong Kong, China, dan Taiwan.

Namun kali ini, Mansyur mengaku kesulitan menyuplai kepiting bertelur untuk restoran seafood miliknya di Balikpapan. Menurut dia, nelayan enggan menyempatkan mencari kepiting bertelur di lautan karena kebijakan pelarangan ekspor kepiting telur dari KKP ini.

"Nelayan tidak ada yang mau mencari kepiting telur, karena harganya di pasaran lokal hanya Rp 40 ribu per kilogram," tutur dia.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan sempat melarang sajian menu makanan kepiting telur di restoran dan hotel setempat. Larangan yang termuat dalam surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pengusaha hotel dan restoran Balikpapan sejak Februari 2015 lalu.

Mereka meminta para pengusaha taat karena larangan konsumsi kepiting telur sesuai dengan amanat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Larangan ini juga akan berdampak positif bagi kelestarian habitat kepiting di Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta membantu dalam penindakan restoran yang tetap menyajikan hidangan menu kepiting telur. Sementara KKP hanya mensosialisasikan larangan agar pengusaha dan nelayan di daerah menaati kebijakan itu.

Namun kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan peraturan baru tentang larangan penangkapan loster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran tertentu pada Januari lalu. Larangan itu juga meliputi larangan penangkapan hewan-hewan karang tersebut yang sedang bertelur.

Pengepul kepiting Balikpapan pun meminta Menteri Susi Pudjiastuti melonggarkan penerapan aturan penangkapan kepiting telur di Indonesia. Sebab peraturan itu berdampak signifikan pada perolehan keuntungan para nelayan dan pengepul kepiting.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.