Sukses

Nasib Baik 2 Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ketua majelis hakim yang memutus kasus terdakwa korupsi itu pernah membebaskan terdakwa korupsi lain pada tahun lalu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan tak bersalah meski majelis hakim mengakui adanya perbuatan yang dilakukan mereka, Rabu, 8 Februari 2017.

Kedua terdakwa korupsi yang 'bernasib' baik itu adalah anggota DPRD Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Suwandir Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan.

Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko menilai perbuatan keduanya dalam pembesan lahan pada 2015 di Kabupaten Meranti merupakan tindakan perdata dan bukan tindak pidana korupsi.

Sebagai catatan, bukan kali ini saja palu Rinaldi Trihandoko membebaskan terdakwa korupsi. Pada tahun sebelumnya, hal serupa juga dilakukannya terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Rinaldi tentu saja mempunyai pertimbangan hukum. Dalam amar vonisnya, dia membacakan sejumlah keterangan saksi, fakta sidang, alat bukti berupa dokumen, analisis yuridis, hal memberatkan dan meringankan.

"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," kata Rinaldi membacakan putusannya.

Mendengar vonis ini, keluarga dan kerabat terdakwa yang memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung riuh. Suara tangis dan air mata bahagia keluar dari keluarga keduanya.

Dalam kasus ini, masih ada pesakitan lainnya selain terdakwa. Namun, kedua terdakwa itu, Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif selaku kuasa pemilik lahan dinyatakan Rinaldi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar Rinaldi.

Selain kurungan badan dan denda, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 700 Juta, subsider 2 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Arif dikenakan vonis penjara 3 tahun, denda Rp 100 Juta, dan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 80 Juta atau subsidair kurungan satu tahun kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif. Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan dituntut kepada Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini