Sukses

Sanksi 9 Mahasiswa Mapala UII Bisa Jadi Bumerang untuk Kampus

Sanksi dikeluarkannya sembilan mahasiswa itu berdasarkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam diksar Mapala UII.

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) memberi sanksi mengeluarkan sembilan mahasiswa anggota Mapala UII dari kampus terkait hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Sanksi berat itu dinilai justru bisa menjadi bumerang untuk UII karena belum ada putusan peradilan.

Kuasa hukum Mapala UII Yogyakarta, Achiel Suyanto, merasa prihatin dengan keputusan tersebut. "Saya prihatin, universitas besar selevel UII kok mendahului putusan pengadilan, padahal di UII ada Fakultas Hukum yang kepada mahasiswanya diajarkan soal asas-asas hukum," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (8/2/2017).

Hasil TPF UII menemukan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 19 mahasiswa dalam kegiatan diksar Mapala UII. Fakta yang dipaparkan dalam rapat senat tersebut menghasilkan keputusan 10 orang mahasiswa mendapat sanksi berupa skorsing dua sampai tiga semester dan sembilan mahasiswa dikeluarkan dari kampus.

Menurut Achiel, pihak kampus seharusnya bisa memberi sanksi skorsing terlebih dulu sampai benar - benar ada putusan pengadilan. "Padahal sanksi kan bisa skorsing dulu, tidak langsung dikeluarkan," ujarnya

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak universitas terlalu terburu-buru. Ia membandingkan dengan kasus yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang baru diberhentikan sementara dari MK.

Karenanya, dia menilai, langkah mengeluarkan sembilan mahasiswa ini bisa menjadi bumerang untuk pihak Kampus UII. Sebab, apabila mahasiswa yang dikeluarkan itu ternyata tidak bersalah, orangtua yang bersangkutan bisa menuntut balik dan itu membuat persoalan baru.

Meskipun demikian, Achiel mengaku belum bisa bersikap terkait keputusan universitas tersebut karena dia belum menerima pemberitahuan secara resmi dari universitas. "Kalau ada pemberitahuan resmi ke saya baru saya bisa menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Terkait penyidikan yang sedang ditangani Polres Karanganyar, ia mengatakan, akan tetap mendampingi 18 orang saksi dan dua tersangka dalam setiap pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dalam diksar Mapala UII. Saat ini ia sedang menunggu jadwal gelar perkara yang akan ditentukan oleh kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini