Sukses

Pencuri Burung Kepodang Terancam Penjara 5 Tahun

Tersangka pencuri burung Kepodang di Batang terancam sanksi bui 5 tahun.

Liputan6.com, Batang - Aparat Kepolisian Resor Batang), Jawa Tengah, membekuk dua dari tiga tersangka pencurian burung jenis kepodang. Dua tersangka adalah AE (24) dan T (20), keduanya warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.

Saat mencuri burung kepodang milik warga, Totok Karyono (54), ketahuan oleh warga dan berusaha kabur. Namun, warga dapat membekuknya dan kemudian menyerahkannya ke polisi.

"Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya, Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui polisi," kata Kapolres Batang AKBP Juni Agung Pramono, di Batang, Selasa, 7 Februari 2017, dilansir Antara.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika tiga tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor melihat burung milik Totok Karyono (54) tergantung di atas teras depan rumah korban.

Tiga pelaku, kata dia, kemudian berhenti dan selanjutnya tersangka T dan pelaku yang kini masih buron turun berjalan kaki menuju ke rumah korban untuk mengambil burung kepodang.

Sementara, tersangka AE menunggu di atas sepeda motor yang berada tidak jauh dari rumah korban.

"Kemudian dua tersangka memanjat pagar dan saat menurunkan sangkar burung dari gantungan, aksinya diketahui warga yang akhirnya para pelaku berusaha melarikan diri," katanya.

Kapolres Batang menambahkan, atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini