Sukses

Miras Cap Tikus Picu Pembunuhan Pemuda Asal Filipina

Miras cap tikus memicu dua orang pemuda di Sulawesi Utara membunuh pemuda asal Filipina.

Liputan6.com, Bitung - Miras cap tikus menjadi pemicu pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Keduanya membunuh pemuda asal Filipina.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan, Junaidi Sarajena (30), pemuda asal Filipina tewas ditikam dua orang pelaku setelah sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. Ginting mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 Wita.

"Tempat kejadian perkara di kompleks Kanopi, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Korban ditikam di depan kafe di pinggir jalan," tutur Ginting.

Ginting menambahkan, jajarannya sudah berhasil menangkap dua pemuda yang sempat kabur pasca-kejadian. Keduanya adalah AU alias Gamai (29) dan RT alias Ridwan (25).

"Mereka ditangkap Minggu pagi sekitar pukul 05.30 Wita. Lokasi penangkapan di wilayah Banjer, Kota Manado," ujar dia.

Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin yang menangani kasus ini juga memberikan konfirmasi seputar kasus itu. Menurut dia, salah satu pelaku, yakni Gamai saling kenal dengan korban.

"Mereka berteman. Mereka asal General Santos (Filipina) dan di sini bekerja sebagai nelayan," ungkap dia.

Kamidin menambahkan, dugaan sementara motif pembunuhan, yakni salah paham yang dipicu konsumsi miras cap tikus. Saat kejadian, Junaidi sedang santai di kafe bersama seorang temannya yang juga asal Filipina, Christopher Ruspero (32). Di sana mereka mengonsumsi miras cap tikus, yang memang diperjualbelikan di semua kafe di kompleks Kanopi.

"Kemudian dua pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Tanpa banyak bicara mereka langsung menikam korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan pisau badik. Dua tikaman kena di perut dan satu tikaman di bagian belakang," kata dia.

Akibat serangan itu, Junaidi langsung terkapar. Dia pun dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. Namun karena luka yang diderita cukup  parah, pemuda ini harus meregang nyawa.

"Dia meninggal di RSU Prof Kandou Manado," ujar Kamidin.

Adapun Gamai dan Ridwan kini harus bertanggung jawab pembunuhan yang dipicu miras cap tikus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini