Sukses

Di NTT Ada Polisi Laporkan Polisi, Kok Bisa?

Laporan itu dilakukan pada Rabu pagi 1 Februari 2017.

Liputan6.com, Kupang - Brigadir Polisi Rudi Soik, anggota polisi Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu I Dewa Gde Aditya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS. Laporan itu dilakukan pada Rabu pagi 1 Februari 2017.

Dia menduga Aditya selaku Kasatreskrim dan sejumlah anggota polisi telah merekayasa pembuatan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Serli Hagar Maubanu (30) warga desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS untuk proses penyidikan. Kasus KDRT itu sendiri sudah dilaporkan setelah tiga bulan kejadian.

"Sekarang dinyatakan P21. Anehnya, mereka mengubah tanggal laporan seolah-olah kejadiannya baru saja terjadi. Selain itu, hasil visum juga diduga direkayasa karena masa kejadiannya sudah tiga bulan, tetapi tanda kekerasan kok masih ada," ujar Rudi kepada Liputan6.com, Jumat 3 Februari 2017.

Menurut Rudi, kuat dugaan Aditya cs telah memalsukan laporan polisi Sherli itu karena ada dua laporan dengan tanggal berbeda yang dia temukan. Serli melaporkan suaminya Markus Tasoin pada 3 Oktober 2016 dengan nomor laporan: LP/213/X/2016/RES TTS.

Namun kemudian laporan itu diubah menjadi : LP/213/VIII/2016/RES TTS tertanggal 29 Agustus 2016 sebagai dasar proses hukum kasus tersebut ke pengadilan.

“Saya tidak tahu maksud perubahan tanggal laporan. Sebenarnya itu merupakan dokumen negara yang tidak boleh direkayasa," ujar dia.

Laporan aslinya, kata dia, adalah laporan tanggal 3 Oktober 2016 karena sesuai dengan buku register laporan di SPKT. Sementara laporan yang tanggal 29 Agustus 2016 itu dia menduga kuat palsu.

"Mana mungkin laporan tanggal 3 Oktober, tapi sprindik dan visumnya tanggal 29 Agustus?” jelas Rudi.

Rudi menambahkan, apa yang dilakukannya itu bukan bermaksud melawan institusi Polr. Namun dia melakukan itu sebagai bukti kecintaannya pada Korps Bhayangkara.

"Yang saya lakukan ini sebagai bukti kecintaan saya terhadap Institusi Polri. Saya ingin Polri di mata masyarakat tetap baik," tegas Rudi.

Kasatreskrim I Dewa Gde Aditya yang dikonfirmasi wartawan, Jumat 3 Ferbuari 2017 mengaku siap menghadapi proses hukum terhadap laporan Rudi. Bahkan dia mempersilakan laporan polisi itu jika Rudi mempunyai bukti kuat.

"Kalau dia (Rudi) memiliki bukti silahkan saja dia melapor. Saya siap menghadapinya," ujar Aditya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.