Sukses

2 Pria Begal Motor Demi Penuhi Hasrat Pesta

Mereka sudah melakukan begal motor di 30 titik wilayah Purwakarta.

Liputan6.com, Purwakarta - Dua pelaku begal motor berinisial NR dan F, warga Subang dan Purwakarta, Jawa Barat diringkus petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta.

Dari keterangan polisi, keduanya merupakan target kepolisian setelah diketahui mencuri motor yang dilakukan sedikitnya di 30 titik wilayah Purwakarta.

Selain itu, NR dan F melakukan kejahatannya dengan disertai kekerasan. Modus yang dilakukan, yaitu mengincar korbannya dengan cara dibuntuti dan mengambil paksa kendaraan di lokasi yang mereka anggap aman. Mereka bahkan tak segan memukul korban sampai terjatuh sebelum merebut motor korban.

"Jadi dia sudah melakukannya di 30 lokasi, namun tidak secara keseluruhan berhasil. Korban dipukul dan terjatuh lalu motornya di bawa kabur," kata Kanit Jatanras Polres Purwakarta, Ipda Bayu Ramadhan, Rabu (1/2/2017).

Polisi mengejar ke sejumlah daerah, termasuk lokasi persembunyian kedua pelaku curanmor tersebut di Bekasi. NR akhirnya ditangkap polisi saat berada di warung remang-remang di wilayah Pantura, Subang. Sedangkan, F diringkus di tempat tinggalnya di Sagalaherang, Kabupaten Subang.

"Satu pelaku kita dapati ketika hiburan di jalur Pantura. Sebelumnya mereka sempat bersembunyi, kita cek ada di sekitaran Cikarang, Bekasi. Cuma kita tidak tahu pasti tepatnya dimana. Setelah dia balik, akhirnya kita pancing dan kita amankan," tutur Bayu.

Dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Purwakarta, mereka nekat menjadi pencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, mereka juga hobi berpesta bersama wanita malam diserta mabuk minuman keras. Untuk memenuhi hasrat itu, mereka melakukan kejahatan ini.

"Kalau barang laku, ya salah satunya dipakai minum - minum bersama mereka di sana (Pantura)," kata NR kepada petugas.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti untuk menjeratnya ke meja hijau. Kedua tersangka begal motor ini oleh polisi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tenteng pencurian dengan kekerasan.

"Untuk barang bukti lainnya masih kita kejar, karena dari hasil kejahatannya itu mereka jual sampai ke daerah Banten," kata Bayu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini