Sukses

28 Buruh Sawit Palangkaraya Mogok Makan 27 Jam, Ada Apa?

Buruh perkebunan kepala sawit Palangkaraya dilarikan ke rumah sakit setelah mogok makan 27 jam.

Liputan6.com, Palangkaraya - Aksi mogok makan 28 buruh perkebunan kelapa sawit di Bundaran Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sejak Selasa, 31 Januari 2017 memakan korban. Tiga peserta aksi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorrys Sylvanus karena lemas setelah menahan lapar selama hampir 27 jam.

Namun, aksi mogok makan jalan terus. Dari pantauan di lapangan, Rabu (1/2/2017), para peserta aksi yang merupakan perwakilan dari 570 pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan terus melakukan mogok makan. Mereka menuntut hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pekerja sawit yang berasal dari Kalteng, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa itu terus duduk dengan menggunakan penutup hidung (masker) tanpa bicara sepatah kata pun. Sekitar pukul 09.00 Wita, seorang peserta aksi ditandu menuju ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

Ketua Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Hatir Sata Tarigan menyebutkan, ketiga peserta aksi yang ambruk adalah Sarimen, Donatus Bere, dan Dwi Rahmad. Ketiganya lemas setelah tidak ada asupan makanan.

"Walaupun ada yang dilarikan ke rumah sakit, aksi tetap dilanjutkan selama peserta masih terus melanjutkannya guna menuntut hak-hak mereka," kata dia.

"Mereka ini kan menuntut sebanyak 570 orang teman mereka yang di-PHK tanpa uang pesangon dan hanya diberikan uang tali asih yang nominalnya sangat jauh. Jadi mereka sangat tidak bersedia dan mereka mogok," ujar Hatir.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Hardy Rampay, menjelaskan sidang mediasi sudah dilakukan dua kali, yakni pada 22 Desember 2016 dan 3 Januari 2017 lalu.

"Namun dalam sidang mediasi, tidak terjadi kesepakatan. Akhirnya pada mediasi kedua diberi waktu hingga 29 Januari untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan data untuk membuat anjuran," kata Hardy.

Buruh perkebunan sawit mogok makan di Palangkaraya (Liputan6.com / Rajana)

Anjuran merupakan produk akhir dari hubungan industrial Disnakertrans Kalteng dan para pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran itu apakah menerima atau menolak.

"Bagi yang menolak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di PN Palangkaraya," kata Hardy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini