Sukses

Cerita Menyayat Hati Ayah Korban Perdagangan Orang di Muka Hakim

Ayah korban perdagangan orang baru bisa melihat wajah anaknya sesudah terbungkus peti jenazah.

Liputan6.com, Kupang - Metu Salan (55), ayah korban perdagangan orang (human trafficking) akhirnya membuka fakta keterlibatan eks polisi dan staf Imigrasi Klas 1A Kupang yang memalsukan nama anaknya, Yufrida Selan.

"Dalam dokumen anak saya, nama Yufrida Selan diganti menjadi Melinda Sapai. Saya tahu ketika staf BP3TKI NTT datang ke rumah saya mengabarkan bahwa anak saya meninggal di Malaysia," ujar Metu saat memberi keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 31 Januari 2017.

Dalam sidang itu, ayah korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Metu mengaku mengetahui kehilangan anaknya pada 2 September 2015. Saat itu, dirinya berusaha mencari keberadaan putrinya yang saat itu masih di bawah umur ke semua kerabat.

Tak kunjung ketemu, ia lalu melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Amanuban Barat dan Polres TTS. Pada 14 Juli 2016, dirinya dikagetkan dengan kedatangan staf BP3TKI NTT yang membawa kabar kematian anaknya.

"Staf BP3TKI mengatakan ke saya kalau anak saya meninggal karena bunuh diri di Malaysia dan besoknya jenazah tiba di Kupang," kata Metu.

Keesokan harinya, dirinya tiba di kantor BP3TKI NTT. Dia disodori dokumen nama anaknya yang di dalamnya tertera pas foto anaknya. "Pas foto memang anak saya tetapi namanya bukan Yufrida Selan tetapi diganti dengan Melinda Sapai dan alamat juga dipalsukan," ucap Metu.

Untuk memastikan jenazah itu, dia meminta melihat jenazah Yufrida yang ditolak pihak BPPTKI. Hingga pada 16 Juli 2016, jenazah Yufrida dibawa ke RSUD Soe, TTS, untuk divisum, di situlah baru diketahui ternyata jenazah itu merupakan anaknya.

"Usai visum kami langsung kuburkan jenazah Yufrida hari itu juga," kata Metu.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga mendesak kepolisian mengautopsi jenazah Yufrida. Maka pada Kamis, 11 Agustus 2016, jenazah Yufrida resmi diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan sebagian organ tubuh Yufrida tidak lengkap. Dugaan kuat, Yufrida merupakan korban perdagangan manusia dan sebagian organ tubuhnya diambil dan diperjualbelikan.

Yufrida Selan, lahir di Tupan, Kabupaten TTS, 19 Juli 1997. Keluarga Yufrida berasal dari Desa Tupan, RT 03/RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yufrida direkrut secara ilegal oleh Martha Kaligula dan selanjutnya diserahkan ke Eduard Leneng.

Eduard Leneng selanjutnya bekerja sama dengan staf Imigrasi Kupang, Gostar Moses Bani memalsukan dokumen Yufrida dan memberangkatkan dia ke Malaysia pada 2 September 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.