Sukses

Hakim Ketuk Palu, Bagaimana Nasib Pembunuh Dosen UMSU?

Pembunuh dosen UMSU itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara sudah menjatuhkan vonis untuk Roymando Sah Siregar, pembunuh dosen UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Majelis hakim menetapkan hukuman seumur hidup kepada Roymando. Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU itu dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis, selaku dosennya sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke, disebutkan Roymando nekat menghabisi nyawa Nurain ketika keluar dari kamar mandi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana. Atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Sontan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 31 Januari 2017.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, Eka Ginting, serta jaksa penuntut umum Martias dan Aisyah untuk merespon putusan ini.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan mempertimbangkan putusan ini karena sebelumnya sudah menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Setelah mendengar jawaban penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, hakim menutup persidangan. Kemudian terdakwa dibawa ke mobil tahanan oleh Petugas Waltah (Pengawal Tahanan). Dalam perjalanan ke mobil tahanan, Roymando nyaris jadi bulan-bulanan keluarga korban.

"Kami meminta keoada Allah untuk memberikan yang terbaik, karena tidak bisa bilang puas. Hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ucap adik korban, Nurmaidah, menanggapi putusan hakim.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dosen UMSU itu terjadi pada Senin 2 Mei 2016 silam sekitar pukul 15.47 WIB. Roymando menghabisi nyawa Nurain, 54 tahun, dalam kamar mandi FKIP UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan.

Mahasiswa FKIP berusia 21 tahun itu menghabisi nyawa Nurain karena tidak terima dimarahi oleh korban. Aksi nekat itu rupanya telah direncanakan karena dia sudah membawa pisau sebelum melancarkan aksinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini