Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Derita Bayi Korban Panti Asuhan Maut

Top 3 Berita Hari Ini, pemilik panti asuhan maut, Lili Rachmawati telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Top 3 Berita Hari Ini teratas di kanal Regional ditempati oleh panti asuhan maut di Pekanbaru yang diduga bertanggung jawab atas kematian seorang bayi 18 bulan, M. Ziqli.

Saat ditemukan, jasad bocah tersebut berada di lubang sedalam 1,5 meter di panti asuhan dan ada tanda-tanda bekas kekerasan atau penganiayaan pada tubuh kecilnya.

Namun rahasia mengerikan di panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa itu mulai terkuak. Lili Rachmawati selaku pemilik Yayasan Tunas Bangsa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga telah menganiaya bayi Ziqli sejak masih berusia enam bulan.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional.

Kabar lainnya yang juga mendapat sorotan tentang kasus imigran asing asal Afghanistan yang jadi gigolo di Batam. 

Pada persidangan yang digelar secara tertutup, Senin, 30 Januari 2017, terungkap bahwa wanita pengguna jasa gigolo berinisial J telah jatuh hati pada pria asal Afghanistan itu.

"Saya kenal dia dari aplikasi. Kami bertemu dan akhirnya berkencan. Saya sudah tiga kali melakukannya dengan J," kata Sr.

Sementara itu, perihal kasus tewasnya tiga mahasisa UII usai ikut kegiatan Mapala, polisi Karanganyar telah memanggil 16 panitia UII Yogyakarta untuk dimintai keterangan.  

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini

1. Bayi Penghuni Panti Asuhan Maut Diduga Dianiaya Sejak 6 Bulan

Bayi penghuni panti asuhan itu meninggal pada 16 Januari 2017 dengan kondisi menyedihkan. (Liputan6.com/M Syukur)

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto menyebut nasib perempuan yang diduga bertanggung jawab atas kematian M Ziqli, bayi penghuni panti asuhan milik yayasan tersebut, apakah ditahan atau tidak ditentukan hari ini.

Dalam kasus ini, Bimo menyebut Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Lili diperiksa selama 12 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Pekanbaru.

Menurut Bimo, salah satu bukti itu adanya tanda penganiayaan pada tubuh M Ziqli, berupa luka lecet, memar dan resapan darah pada organ vital.

"Korban diduga mengalami penganiayaan selama dititipkan ke panti sejak usianya masih enam bulan," kata Bimo.

Selengkapnya...

2. Sidang Pelanggan Gigolo Afghanistan Berlangsung Tertutup

Si penikmat gigolo Afghanistan itu mengaku tiga kali menggunakan jasa gigolo itu. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan kasus imigran asing yang jadi gigolo di Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, kasus itu menetapkan Bonny sebagai muncikari dan perantara antara J, warga negara Afghanistan, dengan Sr (30), wanita pengguna jasa gigolo di Batam.

Dalam pengakuannya, Sr mengaku pernah tiga kali berhubungan badan dengan J. Menurut Sr, ia sudah tiga bulan menjalin hubungan asmara hingga sampai ke hubungan ranjang.

Sr jatuh hati kepada gigolo itu lantaran J punya paras tampan nan rupawan.

Selengkapnya...

3. Wajah Kuyu Panitia Diksar Mapala UII Penuhi Panggilan Polisi

Rombongan panitia Diksar Mapala UII datangi Mapolres Karanganyar ditemani rektor dan tim investigasi internal. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sebanyak 16 panitia pelatihan dasar (diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tiba di Polres Karanganyar. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait tewasnya tiga mahasiswa UII yang mengikuti diksar di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Mereka langsung menuju ruangan Satreskrim Polres Karanganyar dan duduk di sofa. Wajah mereka terlihat tertekan bahkan sebelum diperiksa polisi.

"Kami minta mereka datang untuk kooperatif dengan menjaga nama baik kampus," kata Rektor UII Harsoyo di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/1/2017).

Sementara itu, terkait dua tersangka yang telah ditahan, Harsoyo mengatakan pihaknya akan proses yang berlangsung saja karena penanangan tersangka sudah menjadi wewenang kepolisian.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini