Sukses

Rektor Universitas Negeri Dipecat Jika Terjadi Kasus Seperti UII?

Menristekdikti mengutarakan beberapa cerita seputar kejadian di beberapa tempat yang mirip dengan kasus di UII.

Liputan6.com, Yogyakarta - Usai pengunduran diri Harsoyo sebagai Rektor UII, Menristekdikti M. Nasir mengutarakan beberapa cerita seputar kejadian di beberapa tempat yang mirip dengan kasus pendidikan dasar (diksar) Mapala UII.

"Setelah saya mengundurkan diri, beliau (Menristekdikti)  baru bilang ini adalah kesalahan manajerial karena rektor tidak mampu, rektor tidak menugaskan dosen untuk mengawasi kegiatan yang punya risiko besar," ujar Harsoyo, Minggu, 29 Januari 2017.

Menristekdikti, kata dia, menegaskan bahwa apabila peristiwa itu terjadi di perguruan tinggi negeri, rektor dicopot dan panitia dipecat sebagai mahasiswa.

Namun berhubung kejadian itu menimpa perguruan tinggi swasta, yang dilakukan pemerintah adalah mengundang Ketua Yayasan dan Kopertis untuk dimintai pertanggungjawaban.

Harsoyo juga dengan tegas menampik isu tiga opsi yang mengatakan bahwa ia mundur karena tekanan. Tersiar kabar, apabila tidak mundur, UII dipaksa memilih antara penurunan akreditasi atau larangan menerima mahasiswa baru tahun ini.

"Tidak ada tawaran tiga opsi itu. Menteri cuma menjelaskan hal serupa yang pernah terjadi, walaupun jumlahnya tidak sebanyak di UII," ucap dia.

Siapkan Sanksi

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Internal UII Abdul Jamil mengatakan akan mengumumkan nama-nama orang yang akan dijatuhi sanksi oleh universitas terkait insiden diksar Mapala Unisi UII yang mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia.

"Akan saya umumkan dalam rapat senat besok Senin (30/1/2017)," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kampus UII.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan alasan pengunduran dirinya sebagai wakil rektor III bidang Kemahasiswaan UII. Menurut dia, kegiatan yang berhubungan dengan kemahasiswaan merupakan tanggung jawabnya secara struktural. Melalui kejadian ini, kata dia, berarti WR III juga harus menanggung risiko.

Anggota tim investigasi internal UII, Muzayin, mengatakan hasil tim investigasi menunjukkan ada kekerasan seperti yang diungkapkan para korban ke media massa. Kini, pihaknya sedang mengidentifikasi untuk mengetahui apakah para pelaku termasuk mahasiswa atau bukan.

"Pelaku lebih dari satu," kata Muzayin.  

Muzayin menuturkan, ada tiga kategori pelanggaran dalam aturan tentang disiplin mahasiswa. Pertama, pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.

Kedua, pelanggaran sedang dengan hukuman berupa skorsing satu sampai empat semester. Ketiga, pelanggaran berat yang sanksinya diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.