Sukses

Usaha WN Singapura Coba Tipu Imigrasi Urus Paspor Indonesia

WN Singapura itu menyerahkan KTP, KK, dan akte kelahiran saat hendak mengurus paspor Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru menahan seorang warga negara berkebangsaan Singapura berinisial Ar, karena diduga melanggar keimigrasian dengan memiliki identitas berupa KTP, kartu keluarga, dan Akte Kelahiran Republik Indonesia.

"Dia orang asing tetapi punya KTP, KK dan Akte lahir Indonesia, terus datang ke imigrasi mau bikin paspor," kata Kepala Divisi Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2017.

Sutrisno mengemukakan pihak imigrasi mencurigai Azhar saat mengurus paspor, Rabu, 25 Januari 2017. Azhar mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia.

Namun, petugas curiga melihat dia menggunakan bahasa Indonesia terbata-bata. "Meskipun mengelabui petugas dengan dokumen lengkap Indonesia. Namun sekilas, kita dapat mengetahui gerak-gerik bahasa yang diucapkannya kepada petugas," kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, Azhar sempat menyangkal dia warga asing dan mengaku memang asli Indonesia. Namun saat diperiksa lebih dalam lagi, surat dan dokumennya masih terbilang baru terbit.

"Semula dia menyangkal kalau bukan asli Singapura. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan warga Indonesia," kata Sutrisno.

Dari pengakuannya kepada petugas, WN Singapura itu sudah tinggal di Pekanbaru selama enam bulan dan menikah dengan seorang wanita Indonesia. Selanjutnya, kata dia, selain menahan Azhar, Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pihak Imigrasi menduga adanya keterlibatan orang dalam untuk bisa menerbitkan KTP, KK, dan akte kelahiran Azhar. "Diduga ada keterlibatan orang dalam saat pengurusan KK dan KTP warga negara asing," kata dia.

"Kita akan kordinasi dengan Disdukcapil, perihal kepemilikan KK dan KTP Azhar. Apakah asli atau tidak. Masih kita dalami kasusnya," kata Sutrisno mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.