Sukses

4 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi

Selain TKA asal Tiongkok, warga Afrika Barat juga akan dideportasi.

Liputan6.com, Bengkulu Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu melakukan pemulangan atau deportasi terhadap empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok yang berhasil ditangkap dalam operasi Pengawasan terhadap orang asing di dalam wilayah kerja kantor Imigrasi Bengkulu.

Mereka ditangkap di lokasi operasi perusahaan tembang batu bara PT Mingan Mining di Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 13 Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Raffli, mengatakan, keempat TKA asal Tiongkok itu adalah Lin You Le dan Weng Ren Hua yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor dan melanggar Pasal 71 huruf B Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Satu orang lagi atas nama Zheng Guo Qiang, pemegang Paspor nomor E39416740 dan Kartu Izin Tinggal Sementara (kitas) nomor 2C21JD2599 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan petugas keimigrasian Zheng tidak dapat menunjukkan rekomendasi melakukan aktifitas pekerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara dan melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011.

Seorang lagi Lin Wei Bin pemegang paspor nomor E6267301 yang masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, tetapi juga melakukan aktivitas bekerja di PT Mingan Mining dan melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Menurut Raffli keempat TKA itu diterbangkan menggunakan pesawat komersil dari Bandara Fatmawati Soekarno dan transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta dikawal petugas Imigrasi.

Selain dari Tiongkok, satu WNA lain yang juga diterbangkan ke Jakarta adalah Jhonson Francis, warga negara Sierra Leone Afrika Barat. Dia dititipkan di Rumah Detensi Jakarta untuk segera dilakukan proses administrasi sebelum deportasi ke negara asalnya.

"Lima WNA itu kita berangkatkan serempak, empat langsung transit pulang ke Tiongkok, satu lagi menuju rumah detensi untuk proses deportasi karena di Indonesia mereka tidak punya kedutaan dan akan ditangani pihak kementrian luar negeri," ungkap Raffli di Bengkulu, Kamis (26/1/2017).

Pihak Imigrasi Bengkulu terus memantau keberadaan ratusan orang asing yang bekerja di berbagai sektor diantaranya perkebunan, pertambangan dan sektor formal lain.

"Kepada pihak perusahaan dan pengguna tenaga kerja warga negara asing sebaiknya melengkapi administrasi supaya tidak menjadi persoalan hukum," kata Raffli. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 TKA Tiongkok Ditangkap di Medan

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan empat orang Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok. Keempatnya diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, keempat TKA ilegal diamankan karena tidak memilki dokumen yang sah untuk bekerja di Indonesia. Dari paspor masing-masing, keempatnya bernama Li Mao (34) asal Hunan, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi, Liu Jianqiang (29) asal Hunan dan Zeng Youfang (49) asal Hunan.

"Keempatnya diamankan Ditreskrimsus pada Selasa, 24 Januari 2017 lalu di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor pinang, yaitu PT Pinang Makmur Indonesia Lestari," kata Rina, Kamis (26/1/2017).

Penangkapan keempat TKA ilegal tersebut setelah pihak Pokda Sumut memperoleh informasi dari masyarakat. Pihak perusahaan menggunakan modus dengan menjadikan keempatnya sebagai tenaga ahli sortir Pinang kualitas ekspor, sebelum diekspor ke Tiongkok.

Hal itu, lanjut Rina, modus yang digunakan pihak perusahaan untuk mengelabui petugas. Namun begitu, mereka tidak mempunyai dokumen IMTA, yaitu Izin Mempekerjakan Tenaga Keja Asing dari Kemenakertrans Republik Indonesia dan KITAS, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Dirjen Imigrasi Republik Indonesia.

"Keempatnya saat ini masih diproses di Kantor Imigrasi Medan. Mereka dipersangkakan Pasal 42 syat (1) Jo Pasal 185 UU RI No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Rina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini