Sukses

SPG Motor Cari Sampingan dengan Jual Teman ke Pria Hidung Belang

SPG motor penjual temannya ke pria hidung belang itu mengaku belum dapat untung.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang perempuan warga Kupang Krajan, Surabaya, berinisial EMW (19) menggunakan akun Facebooknya yang bernama Ojek Purel Surabaya untuk mencari sampingan. Bukan produk yang dijualnya, melainkan menawarkan temannya ke pria hidung belang.

"Akun grup tersebut sengaja dibuatnya untuk menawarkan sejumlah temannya untuk menghibur dan membuka jasa pelanggan pria hidung belang bahkan menjurus ke dalam hubungan seks," tutur AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 25 Januari 2017.

Berdasarkan pendalaman, perempuan itu ternyata berprofesi sebagai SPG motor di Surabaya. Demi mendapatkan uang tambahan, ia menjajakan temannya sendiri, EP, secara online.

"Korban yang dipekerjakan berinisial EP yang tak lain baru kenal bulan Januari 2017 dan sudah dua kali diketahui melakukan pelayanan terhadap pelanggan," ujar Shinto.

Sebelum menjajakan temannya, SPG itu meminta EP mengirimkan sejumlah foto syur yang menjanjikan pekerjaan. "Pengakuan korban benar-benar membutuhkan pekerjaan, lalu tersangka ini menawarkan pekerjaan dan akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga akhirnya dijual lah korban ini," tutur Shinto.

Melalui akunnya, EMW mencantumkan tarif harga untuk kencannya Rp 1 juta. "Dari situ, dibagi untuk korban Rp 500 ribu, biaya penginapan Rp150 ribu dan tersangka baru mendapatkan Rp 350 ribu," imbuh Shinto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis prostitusi online melalui Facebook itu baru berjalan karena keduanya baru saling mengenal pada 5 Januari 2017. "Saya baru kenal dia baru juga bulan ini, tapi belum dapat untung," kata EMW.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Andromax, serta 1 (satu) lembar tagihan hotel, dan uang tunai Rp 500 ribu. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diketahui menjual temannya sendiri itu kini terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.