Sukses

Kukang-Kukang Malang Korban Pedagang Satwa Ilegal Online

Kukang Jawa makin terancam dengan aksi agresif para pedagang satwa liar yang memanfaatkan media online.

Liputan6.com, Majalengka - Polres Majalengka bersama International Animal Rescue berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa liar kukang (Nycticebus sp) di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pedagang satwa liar yang ada di Cirebon.

"Modusnya, pelaku memperdagangkan satwa jenis kukang lewat media sosial," ucap Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, pada Senin, 23 Januari 2017.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari AS, warga Blok Sabtu RT 003/002 Desa Buah Kapas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Di antaranya delapan ekor kukang Jawa, dua buah keranjang buah-buahan, senter, dan ponsel.

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, AS terbukti menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi itu. "Terdakwa menangkap kukang Jawa di kebun milik warga di Desa Buahkapas, dan penangkapan dilakukan malam hari selanjutnya oleh pelaku diperjualbelikan," kata AKBP Mada.

Dari 18 ekor kukang yang diamankan, salah satunya adalah bayi kukang. Kedua kakinya lemah tak berdaya. Satu kaki bayi kukang itu bahkan terluka akibat gigitan induknya yang merasa terganggu dengan kehadiran anaknya.

Bayi kukang itu lahir ketika tim KLHK dan International Animal Rescue (IAR) bersama jajaran Polsek Kapetakan Cirebon menangkap terduga pedagang satwa liar. Bayi kukang itu lahir di dalam kandang yang tidak layak serta dipenuhi 18 kukang lainnya yang akan dijual secara ilegal melalui Facebook.

Bayi kukang tersebut langsung dipindahkan ke dalam besek tape yang sudah didesain khusus oleh tim IAR. "Langsung kami pisahkan setelah penyitaan kukang karena saat itu sang Induk tidak mau pegang anaknya, bahkan kakinya pun digigit induknya sendiri," kata dokter hewan IAR Indonesia, drh Wendi Prameswari.

Dia mengatakan, setelah diperiksa secara umum, dokter melihat kondisi kesehatan 19 ekor kukang cukup baik. Hal itu ditandai oleh gigi kukang yang belum dipotong. Kukang tersebut, ujar Wendi, disinyalir belum lama dibawa pedagang online maupun pengepul.

Meski begitu, beberapa kukang mengalami dehidrasi. Ada pula yang kondisi matanya terinfeksi sejak lama. "Secara keseluruhan, kukang mengalami stres karena mereka beraktivitas pada malam hari, sedangkan siangnya tidur," ujar Wendi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Kita juga sedang dalami apakah kasus penjualan kukang ini ada hubungannya dengan kasus serupa di Cirebon," ujar Mada.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Jalur Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Dengan temuan itu, tim berencana membawa mereka ke Balai Konservasi Jawa Barat. Apalagi, kukang kini masuk dalam kategori kritis dan menjadi satu dari 20 jenis primata di dunia yang paling terancam punah berdasarkan daftar merah International Union for Conservation  of Nature (IUCN).

Wendi juga menyebutkan, kukang dilindungi oleh peraturan internasional dan termasuk dalam Apendiks I Convention International on Trade of Endangered Species (CITES). Kondisi Apendaik I ini berarti masyarakat atau siapa pun dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

"Ada tiga jenis kukang di Indonesia, yaitu kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (Nycticebus  coucang) dan kukang Kalimantan (Nycticebus  menagensis). Populasi belum dihitung pasti karena terkendala si kukang aktivitasnya malam hari. Tapi, status red list tersebut lantaran maraknya praktik jual beli secara ilegal," kata dia.

Sambil menunggu keputusan terkait pelepasliaran kukang ke habitatnya, IAR Indonesia kini merawat serta rehabilitasi terhadap Kukang yang baru saja diamankan.

Kukang-kukang Jawa makin terancam dengan aksi agresif para pedagang satwa liar yang memanfaatkan media online. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Sementara itu, Dirjen Gakum KLHK RI Ahmad Pribadi menyampaikan, belakangan Cirebon menjadi salah satu jalur baru praktik jual beli satwa liar, khususnya kategori langka. Sementara, praktik jual beli satwa liar di wilayah Bandung dan Bogor menurun.

"Cirebon kan juga menjadi salah satu kawasan transit. Jadi ya rentan sama praktik jual beli satwa ilegal. Makanya kami bekerja sama dengan Polres setempat," ujar dia.

Dia mengatakan, dalam praktik jual beli satwa liar ilegal, kukang dihargai Rp 300 ribu-350 ribu per ekor. Dia mengatakan, penangkapan pedagang kukang liar dilakukan di Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Ini masih diperiksa di tingkat penyidikan dan kami menunggu hasil. Terkait jaringan perdagangan satwa liar, kami sudah mengantongi beberapa nama, tinggal menunggu pengembangan saja," ujar dia.

Dia menduga aktivitas jual beli satwa liar di Cirebon semakin meningkat. "Yang pasti pengepulnya ada dan kami terus kembangkan," ujar Ahmad Pribadi.

Dia juga meminta kepada masyarakat dan kepolisian untuk bekerja sama memberantas praktik jual beli satwa liar ilegal. Utamanya, aktivitas jual beli yang dilakukan melalui online.

Menurut Ahmad, jika perdagangan satwa liar di Cirebon bisa ditekan, otomatis suplai distribusi Kukang akan menurun. "Pelaku terancam UU 5 Tahun 1990 ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta. Kita manfaatkan juga tim cyber crime baik dari pihak kepolisian maupun KLHK yang juga punya timnya," kata Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini