Sukses

Waspada, Peredaran Kosmetik Ilegal Marak di Jambi

Sudah 10 toko kedapatan menjual ratusan kemasan kosmetik ilegal di Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengimbau warga mewaspadai maraknya peredaran kosmetik ilegal di daerah itu.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Ujang Supriyatna mengatakan, maraknya peredaran kosmetik ilegal terungkap saat digelar razia bersama jajaran Polda Jambi di sejumlah toko kosmetik di Kota Jambi.

"Kami berkoordinasi dengan Polda untuk menekan peredaran kosmetik, obat maupun makanan dan minuman ilegal," ujar Ujang di Jambi, Sabtu, 21 Januari 2017.

Menurut Ujang, razia bersama Polda Jambi digelar pada Jumat, 20 Januari 2017. Ia mengimbau masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam membeli produk kosmetik. Sebab, jika salah dalam membeli justru bisa menimbulkan efek negatif bila produk tersebut digunakan berulang-ulang.

"Efeknya bisa negatif untuk kesehatan," kata dia.

Kini temuan produk ilegal tersebut tengah di dalami jajaran Polda Jambi. Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro mengatakan, dari hasil razia ke sejumlah pelaku usaha di Jambi ditemukan 357 kemasan kosmetik diduga ilegal.

"Itu baru di sepuluh toko, nanti akan ada (razia) lebih lanjut," kata Guntur.

Guntur mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam menjual kosmetik ilegal itu adalah dengan mengganti nomor registrasi yang ada di kemasan kosmetik. Setelah dicek, ternyata nomor registrasi tersebut tidak sesuai alias nomor abal-abal. "Jadi ini ilegal," ucap Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, saat akan membeli produk kosmetik ataupun obat tradisional, nomor registrasi sebenarnya sudah bisa dicek secara online. Yakni melalui sistem aplikasi cek BPOM.

"Jadi tinggal dicek nomor registrasi yang ada di kemasan. Jika tidak sesuai, jadi produk tersebut ilegal," ujar Guntur memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini