Sukses

Guru Cabul Beraksi di Toilet, Murid Jadi Korban

Guru cabul itu melakukan aksinya di toilet sekolah.

Liputan6.com, Makassar - Julukan guru cabul tampaknya pas disematkan kepada Lukman. Sebab, guru honorer di SD Negeri 105 Lama Jakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itu tega mencabuli anak didiknya sendiri di toilet sekolah.

Aksi bejat pria 24 tahun itu dilakukan di sela jam istirahat. Kelakuan cabulnya itu diketahui usai sang korban, DM, melapor kepada orangtuanya. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 13 Januari 2017.

Kepada orangtuanya, DM melaporkan aksi cabul Lukman di toilet. Dalam pengakuanya, DM menjelaskan di toilet Lukman membuka restleting rok dan celana dalam DM. Pengaduan DM kemudian diteruskan orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada polisi.

"Iya benar pada Jumat lalu ada laporan terhadap guru SD yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri," kata Kapolsek Suppa, Sulawesi Selatan, AKP Muhammad Yusuf Badu, Kamis, 19 Januari 2017.

Aparat kepolisian tak menunggu waktu lama untuk menangkap Lukman. Ia diamankan pada hari yang sama saat kedua orang tua DM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Jumat sore kita terima laporan, malamnya sekitar pukul 19.30 Wita kita berhasil mengamankan terlapor, yakni Lukman," ucap Yusuf.

Yusuf menerangkan, di hadapan penyidik Lukman juga mengakui bahwa pencabulan itu dilakukan di dalam toilet sekolah saat jam istrahat. Aksi itu pun terbilang nekat.

"Di dalam toilet inilah pelaku menelanjangi korban dan melakukan aksi cabulnya," ucap Yusuf.

Yusuf juga mengatakan, kasus ini akan diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pinrang.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Suppa, Lukman mengakui perbuatannya. Niatnya timbul karena tergoda dengan kemolekan tubuh DM yang masih duduk di kelas VI SD.

“Saya tertarik dengan kemolekan tubuhnya," kata Lukman di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Suppa.

Namun, Lukman mengaku DM merupakan satu-satunya siswi yang ia coba cabuli. "DM yang pertama, Pak. Untuk murid lainnya saya tidak pernah melakukan pencabulan," ujar Lukman, si guru cabul.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.