Sukses

Ucapan 'Sini Tak Masukin' Bikin Rifki Bonyok Dikeroyok

Niatnya membantu seorang perempuan, tapi gara-gara salah ucapan, Rifki malah terkena bogem mentah.

Liputan6.com, Surabaya – Nasib sial menimpa Rifki (25). Warga Jalan Simorejo, Surabaya, itu menjadi korban pengeroyokan oleh sedikitnya enam orang bertubuh besar. Pria yang bekerja sebagai marketing itu dikeroyok gara-gara ucapan 'sini tak masukin'.

Tak terima dengan pengeroyokan itu, Rifki melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menuturkan kejadian bermula saat seorang perempuan berinial AMR (24), warga Jalan Kupang Jaya, Surabaya, meng-upgrade kartu SIM ke Grapari Loop Station pada 26 Desember 2016.

"Saat terlapor sudah selesai melakukan upgrade SIM card, lalu terlapor menunggu 15 menit untuk mengaktifkan kembali SIM card-nya. Setelah itu, datang korban dan melakukan percakapan dengan terlapor dan menawarkan bantuan untuk memasukkan SIM card," kata Bayu, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut Kompol Bayu, dalam percakapan tersebut, perempuan itu tersinggung dengan ucapan Rifki yang bilang "sini tak masukin". Perempuan yang merasa dilecehkan itu kemudian menghubungi tersangka AS untuk minta bantuan agar Rifki meminta maaf.

"Lalu tersangka AS mengajak tersangka SGA, SB dan saksi JS bersama terlapor AMR mendatangi Grapari Loop Station pada 27 Desember 2016. Tetapi, korban tidak ada di tempat karena sedang libur, mereka pun pulang," ucap Bayu.

Bayu melanjutkan, keesokan harinya mereka mendatangi Grapari Loop Station kembali. Kali ini, tersangka AS mengajak tersangka MF, MS dan BS yang berniat mengklarifikasi ucapan Rifki pada teman perempuannya.

"Namun saat di lokasi kejadian, para tersangka emosi dan memukuli korban secara bergantian, serta tersangka AS menendang besi pembatas antrian.

Atas aksi pengeroyokan itu, polisi menangkap enam orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah berinisial AS (41), MS (32), MF (33), BS (38), SGA (35) dan SB (28) yang semuanya warga Bangkalan.

Dalam kasus ini polisi menyita sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV, HP dan sebuah besi pembatas antrian untuk BB. "Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Bayu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.