Sukses

Kronologi Penyebaran Foto Bugil Mantan Pacar Guru

Guru penyebar foto bugil itu berulang kali meminta dikirimkan foto vulgar selama mereka berpacaran.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang guru di Sidoarjo, yang bernama FN (21) harus mendekam di dalam penjara selama 6 tahun lantaran telah sengaja menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang juga mantan muridnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar," tutur Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).

Manang mengatakan tersangka dilaporkan oleh orangtua korban lantaran sudah menyebarkan foto telanjang milik anaknya ke akun Facebook pada Sabtu, 4 Januari 2017.

"Tersangka sudah menyebarluaskan gambar tak senonoh anak usia di bawah umur yang juga merupakan mantan pacarnya," kata Manang.

Manang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Lais Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Madiun Kota. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel merek Samsung warna putih dan Sony Experia warna putih.

Manang menceritakan, awalnya, pelaku berpacaran dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 16 tahun asal Sidoarjo. Saat berpacaran, tersangka meminta kepada korban untuk selfie dengan menggunakan singlet yang terlihat payudaranya. Hal itu dilakukan tersangka berulang-ulang dan disimpan di memori ponselnya.

Pada awal 2016 lalu, tersangka putus dengan korban dan kembali ke daerah asalnya. Di sela-sela putusnya korban, tersangka kembali berulah dengan menghubungi korban agar mau mengirimkan foto bugil.

Korban sempat tak menghiraukan kemauan tersangka. Namun, tersangka mengancam akan menyebarluaskan gambar pribadinya yang pernah diminta saat berpacaran.

"Akhirnya, korban mengirimkan foto tersebut. Dan tak lama ternyata gambar tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Facebook-nya," ujar Kompol Manang.

Tak sampai di situ, foto telanjang korban juga disebar di akun Facebook milik teman korban hingga diunggah ke Instagram milik tersangka.

"Teman yang mengetahui itu, akhirnya akun medsos tersangka, baik Facebook maupun Instagramnya diblokir oleh teman korban," kata Manang.

Sebelum berpacaran, hubungan antara tersangka dan korban hanya sebatas guru dan murid. Korban pernah belajar ngaji dengan tersangka saat berada di Sidoarjo.

"Dia pernah belajar ngaji kepada tersangka," ujar Manang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.