Sukses

Eks Anggota DPRD Gunungkidul Ramai-Ramai Masuk Bui

Pada tahap pertama, sebanyak 11 mantan anggota DPRD Gunungkidul yang masuk bui. Sebanyak 19 lainnya menunggu vonis MA.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Negeri Gununungkidul menahan 11 orang mantan anggota DPRD periode 2009-2004 setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) ditolak. Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan anggota dewan dari APBD 2003/2004 sebesar Rp 3,05 miliar oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada 3 Mei 2013.

Kejari Gunungkidul M Fauzan mengatakan, hari ini para terpidana akan menjalani pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan. Mereka adalah Ratno Pintoyo, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Baryadi Rouseno, Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Tumijo Suryo Hadi, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, dan Sukardi.

Dua terpidana sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun. Sedangkan, satu terpidana lain dinyatakan sakit yang dibuktikan dengan surat dari dokter.

"Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi mahkamah agung yang sudah kami terima. Ada 14 orang, namun satu sakit dan dua meninggal dunia yang dibuktikan surat keterangan dari desa," kata Fauzan, Selasa, 17 Januari 2017.

Fauzan mengatakan penahanan para mantan anggota dewan ini sudah sesuai aturan. Yaitu, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Namun, mantan anggota dewan ini masih mendapat potongan masa tahanan kota.

Mereka akan ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta. Fauzan mengatakan vonis hakim tidak bisa berubah sampai tingkat kasasi. Ia mengatakan jika 19 mantan anggota DPRD Gunungkidul lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Pelaksanaan eksekusinya masih menunggu keputusan kasasi dari Mahmah Agung.

"Ya sisanya masih akan kami tunggu," kata dia.

Sebagai informasi, kasus korupsi yang melibatkan puluhan orang dari dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bergulir sejak 2011 lalu. Dari 45 anggota dewan, 33 anggota ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas puluhan mantan anggota dewan dibagi menjadi enam berkas perkara dan disidangkan ke pengadilan tipikor dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013. Mereka saat itu dituntut hukuman bervariasi oleh tim jaksa, mulai 4 sampai 7 tahun karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, vonis paling tinggi hanya 1 tahun 4 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.