Sukses

Saat Calon Pengantin Masuk Penjara 2 Hari Jelang Pernikahan

Delapan polisi mengawal calon pengantin menunaikan niatnya menikah.

Liputan6.com, Pamekasan - Moh Sulaiman (24) sejak lama berniat meresmikan jalinan kasihnya pada Senin, 16 Januari 2017. Rencana pernikahan sudah dirancang, tetapi si calon pengantin terpaksa masuk penjara usai ketahuan membawa narkoba jenis sabu hanya dua hari sebelum pernikahan.

Polisi yang mengetahui rencana itu tak ingin menghentikan niat baik Sulaiman. Mereka kemudian mengantarkan si calon pengantin ke rumahnya dengan penjagaan ketat untuk melangsungkan akad nikah di rumah pengantin perempuan yang tidak jauh dari rumah tersangka.

"Pelaksanaan pernikahan itu memang sudah direncanakan sejak sebelum tersangka ditangkap. Jadi, tersangka itu kami antar ke rumah pengantin untuk tetap melangsungkan akad nikah pada pukul 08.30 WIB karena akad nikahnya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful, Senin, 16 Januari 2017.

Pengawalan ketat polisi itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah warga Dusun Asem Pitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura itu kabur. Sebanyak delapan personel polisi mengawal Sulaiman.

"Saya sendiri yang memimpin langsung," kata Sjaiful.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam penangkapan tersangka dua hari lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 12 buah sedotan plastik warna putih, sebuah alat isap (bong), 11  buah korek api gas, satu buah botol kecil terbuat dari kaca yang digunakan sebagai kompor dan satu buah ponsel merek Nokia.

"Tersangka itu di tangkap di akses Jalan Raya Masjid Sotok, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, dua hari yang lalu," ucap Sjaiful.

Selanjutnya, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya di rumah tersangka berupa dua buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, satu bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil serta empat buah pecahan pipet kaca.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini