Sukses

Ini Keputusan Polisi untuk Pemuda Berkaus Palu Arit

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemuda pemakai kaus berlambang palu arit yang digelandang anggota Front Pembela Islam (FPI) dan diserahkan ke kepolisian, akhirnya diperbolehkan pulang. Namun mahasiswa berumur 24 tahun itu tetap dipantau kepolisian atas kepemilikan kaus yang diidentikkan dengan ideologi komunis tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pria berinisial Re itu diperbolehkan pulang karena mengaku tidak dengan lambang palu arit tersebut.

"Sejak diamankan pada Kamis pekan lalu, dia diperiksa intensif. Pengakuannya tidak tahu arti lambang itu, hanya tertarik memakainya saja karena dianggap bagus," ucap Guntur di Kantor Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (16/1/2017) siang.

Pengakuan Re, menurut Guntur, baju itu dibeli di sebuah pusat perbelanjaan ketika jalan-jalan ke Malaysia bersama temannya, beberapa waktu lalu. Karena menarik dan harganya terjangkau, kaus itu kemudian dibelinya.

"Kaus itu kemudian dibawa ke Indonesia dan pada Kamis malam pekan lalu dipakai," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.

Kaus bergambar palu arit kemudian dipakai untuk makan malam bersama rekannya. Kebetulan di lokasi makan itu bersebelahan dengan Markas FPI Provinsi Riau. Re kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh.

"Setelah diperiksa, baju itu kemudian disita. Mahasiswa ini kemudian diperbolehkan pulang," kata Guntur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya indikasi Re bergabung dengan organisasi yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Menurut Guntur, pemakaian kaus dengan sengaja ini lantaran ketidaktahuan artinya.

"Pengakuannya sebagai suvenir dari Malaysia. Tapi Re tetap dipantau sebagai upaya pencegahan dan tidak masuk ke organisasi terlarang," sebut Guntur.

Selain tak tahu arti palu dan arit, Guntur juga menyebut Re tak paham dengan adanya tulisan CCCP di atas lambang tersebut.

Atas kejadian ini, Guntur mengimbau warga Pekanbaru supaya tidak memakai lambang-lambang yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Dia juga mengimbau masyarakat supaya tak bergabung organisasi yang dilarang negara.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini