Sukses

Heboh Rumah Kontrakan Mewah Pasha Ungu, Ini Klarifikasi DPRD Palu

Semua perabot dan mebeler yang mengisi rumah kontrakan Pasha Ungu dibiayai oleh APBD Kota Palu.

Liputan6.com, Palu - Anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H Basatu meluruskan pemberitaan terkait biaya sewa rumah Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said di kompleks hunian elit Citra Land. Sebelumnya ramai diberitakan biaya sewa Rp 1 miliar lebih.

"Saya tidak menyebutkan bahwa sewa kontrakan rumah Wakil Wali Kota Palu di Citra Land adalah Rp1 miliar, akan tetapi harga rumah di Citra Land itu kurang lebih Rp1 miliar per unit," kata dia di Palu, Jumat (13/1/2017), dilansir Antara.

Ia menyebutkan bahwa Sigit Purnomo Said, populer dengan panggilan Pasha Ungu, pernah menempati hunian elit Citra Land sejak terpilih dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palu. Hal itu dibenarkan oleh pejabat bagian Perlengkapan dan Umum Setda Pemkot Palu.

Karena itu, kata Ridwan, pihaknya meminta agar pembiayaan kontrakan hunian elit yang ditempati Wakil Wali Kota Palu itu jangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena Pemkot Palu telah memfasilitasi rumah dinas.

"Pemkot telah menyediakan rumah dinas bagi Wakil Wali Kota Palu di Jalan Balaikota Utara, Kelurahan Tanamodindi, Keamatan Palu Timur, maka rumah dinas tersebut harus ditempati agar tidak mubazir," ujar dia.

Dia menegaskan, Komisi II DPRD Kota Palu merupakan mitra kerja pemerintah setempat yang berfungsi untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan termasuk penggunaan anggaran oleh Pemkot Palu.

Sebelumnya, Kabag Perlum Setda Pemkot Palu Layla mengatakan Pasha Ungu saat ini telah menempati rumah dinas yang disediakan pemerintah setempat yang letaknya tidak berjauhan dengan Kantor Wali Kota Palu.

Ia juga menyebutkan bahwa semua aset daerah berupa mebeler yang diadakan oleh Pemkot Palu, sejak Wakil Wali Kota Palu menempati hunian elit Citra Land telah dikembalikan ke rumah dinas.

"Semua mebeler yang diadakan oleh Pemkot Palu di rumah kontrakan di Citra Land telah dipindahkan ke rumah dinas di Jalan Balaikota Utara," kata Layla.

Ia mengakui bahwa semua perabot dan mebeler itu dibeli dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dilakukan karena Pasha merupakan pejabat di Kota Palu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini